Selasa, 22 November 2011

NEWS FORSAS NIAS

WASPADA AKAN REKAYASA RETRIBUSI PARKIR DI KOTA GUNUNGSITOLI

Forum Harmoni Nusantara (FORSAS )Kab. Nias-Gunungsitoli meminta kepada seluruh masyarakat kota Gunungsitoli kep –Nias agar waspada terhadap perlakuan oknum petugas parkir di sejumlah troktoar diwilayah kota gunungsitoli yang diduga merekayasa retribusi parkir, yang mana dalam retribusi asli  Rp 250- sedangkan retribusi palsu Rp 1000-.pada retribusi palsu terdapat stempel dan kop logo kota yang discan oleh beberapa pelaku yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa ini  semakin marak di Kota Gunungsitoli Oleh tindakan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
            Disisi lain setelah memperhatikan dari retribusi dimaksud, ditemukan hal yang menjadi tanda tanya besar, dimana pada Kop Retribusi terdapat Logo Pemerintahan Kota Gunungsitoli akan tetapi Perda yang digunakan Perda Kab. Nias Dati II No. 13 Tahun 1998. perihal tersebut diasumsikan bahwa saat ini Pemerintahan Kota Gunungsitoli masih menggunakan Perda Kabupaten Nias alias Plagiator.
Menyikapi peristiwa tersebut, SUDIRMAN ZILIWU sebagai sekretaris  DPD FORSAS kab .Nias menyampaikan “ Bahwa pemerintah kota gunungsitoli dan Wilayah Kota  Gunungsitoli bagi masyarakat sangat jelas akan tetapi yang menjadi koreksi bagi kita adalah bagaimana dengan kejelasan sistematis dari pemerintahan itu sendiri yang diduga masih menggunakan Perda – Perda Kabupaten Nias alias dasar – dasar kegiatanya pada Perda Kabupaten Nias. Lalu apa yang telah dilakukan oleh Pemerintahan Kota dan DPRD Kota Gunungsitoli saat ini bilasanya hingga kegiatan tersebut terus – menerus berlanjut. Sementara Pemerintahan Kota Gunungsitoli sebagai daerah otonomi sudah berumur kurang lebih dua tahun.
Maka mengingat dan mempertimbangkan kejelasan Sistematis Pemerintahan di Kota Gunungsitoli, kita mengharapkan agar sesegera dibuat PERDA - PERDA didalam sistem pemerintahan kota Gunungsitoli sebagai acuan dalam melaksanakan  program atau kegiatan-kegiatan diwilayah Kota Gunungsitoli, tanpa bergantung pada PERDA  kabupaten-Nias Yang di Duga MOU antara penggunaan PERDA kab Nias dengan kota Gununsgitoli telah berakhir thn 2010 yang lalu.
            Ditempat terpisah, Yanuari Zebua Ketua DPW LSM HAMBA Kepulauan Nias dalam menagggapi isu tersebut juga menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan diwilayah Pemerintahan Kota Gunungsitoli saat ini masih mendasari Perda-Perda Kabupaten Nias . Juga ditemukan pada kegiatan Dinas Perhubungan (DISHUB) dalam hal izin trayek. Hal tentang Peraturan Daerah ini adalah sesuatu yang sangat sensitif dalam menentukan kebijakan-kebijakan dan acuan sebagai tata kelola sistem kegiatan Pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar