WASPADA AKAN REKAYASA
RETRIBUSI PARKIR DI KOTA GUNUNGSITOLI
Forum Harmoni Nusantara (FORSAS )Kab. Nias-Gunungsitoli meminta kepada
seluruh masyarakat kota Gunungsitoli kep –Nias agar waspada terhadap perlakuan
oknum petugas parkir di sejumlah troktoar diwilayah kota gunungsitoli yang
diduga merekayasa retribusi parkir, yang mana dalam retribusi asli Rp 250- sedangkan retribusi palsu Rp
1000-.pada retribusi palsu terdapat stempel dan kop logo kota yang discan oleh
beberapa pelaku yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa ini semakin marak di Kota Gunungsitoli Oleh tindakan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Disisi lain setelah
memperhatikan dari retribusi dimaksud, ditemukan hal yang menjadi tanda tanya
besar, dimana pada Kop Retribusi terdapat
Logo Pemerintahan Kota Gunungsitoli akan tetapi Perda yang digunakan Perda Kab.
Nias Dati II No. 13 Tahun 1998. perihal tersebut diasumsikan bahwa saat ini
Pemerintahan Kota Gunungsitoli masih menggunakan Perda Kabupaten Nias alias
Plagiator.
Menyikapi peristiwa tersebut, SUDIRMAN ZILIWU
sebagai sekretaris DPD FORSAS kab .Nias menyampaikan “ Bahwa pemerintah kota gunungsitoli
dan Wilayah Kota Gunungsitoli bagi masyarakat sangat jelas akan tetapi
yang menjadi koreksi bagi kita adalah bagaimana dengan kejelasan sistematis
dari pemerintahan itu sendiri yang diduga masih menggunakan Perda – Perda
Kabupaten Nias alias dasar – dasar kegiatanya pada Perda Kabupaten Nias. Lalu
apa yang telah dilakukan oleh Pemerintahan Kota dan DPRD Kota Gunungsitoli saat
ini bilasanya hingga kegiatan tersebut terus – menerus berlanjut. Sementara
Pemerintahan Kota Gunungsitoli sebagai daerah otonomi sudah berumur kurang
lebih dua tahun.
Maka mengingat dan mempertimbangkan kejelasan
Sistematis Pemerintahan di Kota Gunungsitoli, kita mengharapkan agar sesegera dibuat
PERDA - PERDA didalam sistem pemerintahan kota Gunungsitoli sebagai acuan dalam
melaksanakan program atau
kegiatan-kegiatan diwilayah Kota Gunungsitoli, tanpa bergantung pada PERDA kabupaten-Nias Yang di Duga MOU antara penggunaan PERDA kab Nias dengan kota Gununsgitoli telah berakhir thn 2010 yang lalu.
Ditempat terpisah,
Yanuari Zebua Ketua DPW LSM HAMBA Kepulauan Nias dalam menagggapi isu tersebut
juga menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan diwilayah Pemerintahan Kota
Gunungsitoli saat ini masih mendasari Perda-Perda Kabupaten Nias . Juga ditemukan
pada kegiatan Dinas Perhubungan (DISHUB) dalam hal izin trayek. Hal tentang
Peraturan Daerah ini adalah sesuatu yang sangat sensitif dalam menentukan
kebijakan-kebijakan dan acuan sebagai tata kelola sistem kegiatan
Pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar