Kamis, 11 Oktober 2012


Bukti Penipuan/Pembohongan Publik :Pamplet/Papan Merk AKPER (Dok Foto) dijelaskan ; Bahwa diketahui AKPER tidak setaraf SPK artinya SPK setaraf Sekolah Menengah Atas sementara AKPER setara dengan perguruan tinggi DHI Diploma III, Akan tetapi fakta diketahui ; Papan merek AKPER yang dipampangkan atau digunakan untuk diketahui umum menerangkan AKPER adalah institusi atau instansi ”Unit Pelaksana Teknis (UPT)” Dinas Kesehatan Kabupaten Nias yang mana artinya masih berstatus layaknya SPK sebelumnya.  Maka hal ini salah satu yang membuktikan perbuatan atau tindakan yang selama ini tidak disadari atau tidak diketahui masyarakat telah menyalahi/menyimpang yang dapat mengakibatkan ; Anggapan, Pemahaman, dan pengetahuan publik/masyarakat tidak pada keadaan sebenarnya.-          Berdasarkan Dokumen Administrasi AKPER ; terkesan bahwa institusi AKPER utuh dibawah kendali, naungan atau kelola PEMKAB Nias layaknya status SPK sebelumnya, dimana hal tersebut secara fakta diketahui dengan pemanfaatan, pengatasnamaan dan penggunaan Logo (Pemerintah Kabupaten Nias dan Departemen Kesehatan ”BAKTI HUSADA”)  disetiap aktifitas baik administrasi dan non administrasi, sementara diketahui bahwa sejak tahun 2008 s/d 2012 oleh Pimpinan atau Direktur AKPER tidak melakukan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diamanatkan oleh Perundang – undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri secara utuh dan sebagaimana mestinya, yakni ; tidak melaporkan kegiatan, perkembangan dan bertanggungjawab atas Pelaksanaan/Penyelenggaraan Kegiatan di AKPER kepada Pimpinan Daerah melalui koordinasi dinas kesehatan, tidak melaporkan dan atau me APBD kan sumber-sumber dana yang diperoleh dan serta PEMKAB dalam hal ini tidak mengetahui seutuhnya penyelenggaraan serta pengelolaaan kependidikan dan lainya di AKPER Gunungsitoli selama sebelum terjadinya mencuak dipermukaan beberapa permasalahan.Bukti atas dugaan telah terjadinya Penggelapan atau Maladministrasi dalam pengelolaan/pemanfaatan Keuangan yang bersumber dari Mahasiswa/iTerkait uang pembangunan ; Bahwa secara kasat mata dan fakta lapangan diketahui, tidak adanya kesesuaian dengan Fakta fisik dengan Total Nominal uang pembangunan yang telah terkumpul dari Mahasiswa/i sejak Tahun 2008 sd 2012  atau terjadinya perbedaan yang signifikan.Bahwa secara nyata dan jelas sejak munculnya permasalahan dan dipertanyakan bukti realisasi pertanggungjawab keuangan dimaksud hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabakan pembuktiannya oleh Direktur AKPER bersama dengan Oknum yang terlibat didalam pengelolaan/pemanfaatannya Terkait uang perkuliahan ; Bahwa sejak munculnya permasalahan dan sampai dengan saat ini tidak dapat ditunjukan atau dibuktikan Realisasi pertanggungjawaban pengelolaan / pemanfaatannya secara nyata dan akurat.
Ctt:
Berdasarkan Alibi HUKUM, semestinya dan seharusnya apabila dalam pengelolaan/pemanfaatan Keuangan sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan sasaran dan tujuan serta kegunaan dan penggunaannya adalah benar, maka oleh pihak atau oknum-oknum yang patut dalam hal ini mempertanggungjawabkan dan dimintai pertanggungjawabannya oleh pihak-pihak yang berhak atau berwenang untuk mengetahui dan mendapatkan pembuktiannya, semestinya dapat dengan segera diperlihatkan, diserahkan dan atau ditunjakkannya bukti/ fakta kebenarannya oleh pihak atau oknum-oknum bertanggungjawab sebagaimana dimaksud .

Berdasarkan fakta diatas dengan mendasari pula sebagaimana dimaksud dalam alibi hukum, maka dalam proses ranah hukum yang saat ini ditangani oleh pihak polres nias disinyalir lamban atau diduga adanya unsur memberikan ruang kepada objek terlapor atau pelaku untuk membungkus permasalahan tersebut. Hal-hal lain peristiwa tersebut terkesan dilamban-lambankan serta diduga oleh karena campur tangan atau keterlibatan pihak-pihak tertentu