Kamis, 11 Oktober 2012


Bukti Penipuan/Pembohongan Publik :Pamplet/Papan Merk AKPER (Dok Foto) dijelaskan ; Bahwa diketahui AKPER tidak setaraf SPK artinya SPK setaraf Sekolah Menengah Atas sementara AKPER setara dengan perguruan tinggi DHI Diploma III, Akan tetapi fakta diketahui ; Papan merek AKPER yang dipampangkan atau digunakan untuk diketahui umum menerangkan AKPER adalah institusi atau instansi ”Unit Pelaksana Teknis (UPT)” Dinas Kesehatan Kabupaten Nias yang mana artinya masih berstatus layaknya SPK sebelumnya.  Maka hal ini salah satu yang membuktikan perbuatan atau tindakan yang selama ini tidak disadari atau tidak diketahui masyarakat telah menyalahi/menyimpang yang dapat mengakibatkan ; Anggapan, Pemahaman, dan pengetahuan publik/masyarakat tidak pada keadaan sebenarnya.-          Berdasarkan Dokumen Administrasi AKPER ; terkesan bahwa institusi AKPER utuh dibawah kendali, naungan atau kelola PEMKAB Nias layaknya status SPK sebelumnya, dimana hal tersebut secara fakta diketahui dengan pemanfaatan, pengatasnamaan dan penggunaan Logo (Pemerintah Kabupaten Nias dan Departemen Kesehatan ”BAKTI HUSADA”)  disetiap aktifitas baik administrasi dan non administrasi, sementara diketahui bahwa sejak tahun 2008 s/d 2012 oleh Pimpinan atau Direktur AKPER tidak melakukan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diamanatkan oleh Perundang – undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri secara utuh dan sebagaimana mestinya, yakni ; tidak melaporkan kegiatan, perkembangan dan bertanggungjawab atas Pelaksanaan/Penyelenggaraan Kegiatan di AKPER kepada Pimpinan Daerah melalui koordinasi dinas kesehatan, tidak melaporkan dan atau me APBD kan sumber-sumber dana yang diperoleh dan serta PEMKAB dalam hal ini tidak mengetahui seutuhnya penyelenggaraan serta pengelolaaan kependidikan dan lainya di AKPER Gunungsitoli selama sebelum terjadinya mencuak dipermukaan beberapa permasalahan.Bukti atas dugaan telah terjadinya Penggelapan atau Maladministrasi dalam pengelolaan/pemanfaatan Keuangan yang bersumber dari Mahasiswa/iTerkait uang pembangunan ; Bahwa secara kasat mata dan fakta lapangan diketahui, tidak adanya kesesuaian dengan Fakta fisik dengan Total Nominal uang pembangunan yang telah terkumpul dari Mahasiswa/i sejak Tahun 2008 sd 2012  atau terjadinya perbedaan yang signifikan.Bahwa secara nyata dan jelas sejak munculnya permasalahan dan dipertanyakan bukti realisasi pertanggungjawab keuangan dimaksud hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabakan pembuktiannya oleh Direktur AKPER bersama dengan Oknum yang terlibat didalam pengelolaan/pemanfaatannya Terkait uang perkuliahan ; Bahwa sejak munculnya permasalahan dan sampai dengan saat ini tidak dapat ditunjukan atau dibuktikan Realisasi pertanggungjawaban pengelolaan / pemanfaatannya secara nyata dan akurat.
Ctt:
Berdasarkan Alibi HUKUM, semestinya dan seharusnya apabila dalam pengelolaan/pemanfaatan Keuangan sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan sasaran dan tujuan serta kegunaan dan penggunaannya adalah benar, maka oleh pihak atau oknum-oknum yang patut dalam hal ini mempertanggungjawabkan dan dimintai pertanggungjawabannya oleh pihak-pihak yang berhak atau berwenang untuk mengetahui dan mendapatkan pembuktiannya, semestinya dapat dengan segera diperlihatkan, diserahkan dan atau ditunjakkannya bukti/ fakta kebenarannya oleh pihak atau oknum-oknum bertanggungjawab sebagaimana dimaksud .

Berdasarkan fakta diatas dengan mendasari pula sebagaimana dimaksud dalam alibi hukum, maka dalam proses ranah hukum yang saat ini ditangani oleh pihak polres nias disinyalir lamban atau diduga adanya unsur memberikan ruang kepada objek terlapor atau pelaku untuk membungkus permasalahan tersebut. Hal-hal lain peristiwa tersebut terkesan dilamban-lambankan serta diduga oleh karena campur tangan atau keterlibatan pihak-pihak tertentu

Senin, 16 Juli 2012

LSM FORSAS MINTA PIHAK POLRES NIAS
SEGERA USUT TUNTAS KASUS PENGGELAPAN RASKIN DI DESA HILIONOZEGA KAB.NIAS
Sinema Harefa ( ketua DPD LSM FORSAS) KAB. NIAS.
Tipikor, senin 02-07-2012.Berdasarkan laporan masyarakat Desa Hilionozega Kec. Idanogawao Kab. Nias tertanggal 07 mei 2012 kepada pihak Polres Nias terkait dengan laporan dugaan penggelapan/penipuan penerima Raskin TA.2012 yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Hilionozega an. Martin jaya zebua bersama-sama dengan Pokja Raskin. Maka, LSM FORSAS meminta pihak Polres Nias segera usut tuntas kasus penggelapan dimaksud dengan laporan masyarakat Desa Hilionozega kec. Idanogawo kab. Nias di Polres Nias, agar pihak penegak hukum segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga memperoleh keseimbangan hukum dan keadilan begitu disampaikan Sinema Harefa selaku ketua LSM FORSAS di sekretariat FORSAS kepada wartawan TIPIKOR 02/07/2012.

Penggelapan Raskin oleh oknum kepala Desa Hilionozega bersama-sama dengan Pokja Raskin yang terindikasi mengalihkan nama-nama penerima raskin TA. 2012 dari daftar penerima Raskin sebelumnya TA. 2011 dengan alasan telah terjadi pengalihan/penukaran dari daftar sebelumnya. Namun, sebagaimna diketahui penukaran nama-nama penerima Raskin tersebut belum ada petunjuk dari instansi terkait akan tetapi tetap berpedoman pada TA. 2011. Dilain sisi, juga beberapa pihak telah membayar tebusan Raskin. Namun, tidak menerima beras raskin sehingga mereka merasa keberatan, begitu disampaikan pelapor kepada LSM FORSAS.

LSM FORSAS menilai tindakan oknum Kepala Desa Hilionozega berbuat sewenang-wenang dan menjalahgunakan jabatan sehingga mekangkangin pemerintah. Untuk itu, LSM FORSAS menyampaikan kepada awak Koran ini meminta pihak Polres Nias melakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas laporan masyarakat dimaksud tertanggal 07-05-2012. Karena kami menilai laporan dimaksud sudah memenuhi unsur penggelapan/ penipuan yang mana dalam laporan disertai dengan kwitansi sebagai alat bukti, begitu disampaikan Sudirman ziliwu sebagai sekretaris LSM FORSAS KAB. NIAS kepada media Tipikor.(Notatema Ziliwu)

Jumat, 27 Januari 2012

Gmni bersuara tentang PTS STT poliprofesi yang ilegal dikota Gunungsitoli, lalu apkah walikota Gunungsitoli dan penegak Hukum terus bungkam..???

Aksi Gerakan Mahasisiwa Nasional Indonesia ( Gmni ) 27/01/2010 pukul 10 wib pagi di kantor Walikota dan DPRD kota Gunungsitoli terkait PTS STT POLIPROFESI yang di anggap ilegal dengan beberapa data-data yang dimiliki Gmni itu sendiri. Namun, saat gerakan Mahasisiwa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Gunungsitoli-Nias menyampaikan beberapa tuntutan yang diantaranya; meminta Walikota Gunungsitoli agar menginstruksikan kepada jajaranya untuk menutup kampus stt poliprofesi yang telah beroperasi di wilaya kota Gunungsitoli yang tidak memeiliki keabsahannya. Saat pihak walikota menerima aspirasi dari Gmni yang diwakili oleh sekda kota Gunungsitoli menyampaikan akan menyurati pihak dirjend Dikti dan Kopertis untuk meminta kepastian dan juga wawenang penuh agar secara administrsi dapat diungkap secara terang benaran atas PTS ilegal tersebut.Di lain sisi, Gmni cabang nias menyamapaikan tuntutan juga terkait atas statement yang disampaikan oleh kakan kesbang linmas kota Gunungsitoli yang mana pada saat Gmni menyampaikan aspirasi tanggal 19/01/2012, kakan kesbang linmas yang tidak beretikan dan tidak mengenal hukum dan perundang undangan terkait kebebasan, berserikat menyampaikan pendapat di depan umum. yang mana kakan kesbang linmas kota Gunungsitoli menghala-halangin para demonstran, dimana kakan kesbang menyampaikan Gmni belum terdaftar di wilayah kota Gunungsitoli maka tidak bisa menyampaikan aspirasi. Gmni cabang Nias merasa dilecehkan dan di fitnah, maka dalam orasi ketua cabang Gmni gunungsitoli-Nias dalam orasinya agar kakan kesbang linmas minta maaf secara tertulis kepada seluruh kader Gmni se- Indonesia, dan juga meminta kepada walikota agar kakan kesbang linmas segera di copot dari jabatanya. Aksi Gmni dari walikota Gunungsitoli makan sekolompak kaum-kaum nasionalis tersebut melanjutakan aspirasinya ke lembaga DPRD kota Gunungsitoli, yang mana Ketua DPRD kota Gunungsitoli memerima secara langsung mahasiswa dan dan memberikan kesimpulan untuk segera menutup kampus poliprofesi, dimana kesimpulan tersebut merekomendasikan kepada walikota dan juga menyurati dirjend dikti dan kopertias serta dalam waktu dekat akan dilakukan dengar pendapat antara walikota dengan pimpinan poliprofesi. Sudirman ziliwu menyampaikan, apakah walikota Gunungsitoli dapat melakukan eksistensi dalam menindak lanjutin aspirasi Gmni..???, kita menungu kepastian dan janji mereka...,semoga walikota gunungsitoli tidak terus bungkam dan diam akan permasalahan kerakyatan, seruan kami sampaikan demi rakyat dan juga demi pemerintahan agar bersih dari KKN dan juga terhadap penindasan dan pembodohan, khususnya di wilayah kota Gunungsitoli dan kepulauan Nias pada Umumnya.......

Kamis, 19 Januari 2012

GMNI NIAS NEWS


Gmni Cabang Gunungsitoli- Nias Berunjuk Rasa Di Kantor Walikota Dan DPRD Gunungsitoli Terkait Kampus ILEGAL STT Poliprofesi

Kamis, 19/01/2012.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Gmni) cabang Gunungsitoli-Nias Berunjuk rasa di kantor WALIKOTA dan DPRD Gunungsitoli terkait PTS STT poliprofesi yang tidak memiliki izn operasional dari kopertis wil I sumut dan Dikti, kamis,19/01/2012 pukul 10 wib pagi. Dalam aksi tersebut mahasiswa yang bergabung dalam Gmni meminta kepada walikota Guningsitoli, DPRD dan penegak Hukum agar menindak tegas oknum yang melakukan penipuan kepada mahasiswa poliprofesi dan masyarakat kepulauan Nias pada umumnya sekaligus mengharapakan kepada polres Nias agar sesegera mungkin melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait laporan/pengaduan mahasiswa tarhadap PTS Poliprofesi yag di duga keras tidak memiliki keabsahan untuk pembukaan cabang di wilayah kota Gunungsitoli. Dalam kaitan itu wakil walikota Gunungsitoli saat menerima aspirasi Gmni mesikpun pada awalnya terjadi kesalahpahaman antara mahasiswa dan wakil walikota namun kembali membaik.wakil walikota Drs Aroni zondrato menyampaikan bahwasanya STT Poliprofesi tidak memiliki keabsahan baik dari  kopertis, Dikti Dan juga dari pemerintah kota Gunungsitoli sendiri, maka oleh karena itu di himbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tertipu masuk ataupun mendaftar sebagai mahasiswa di STT Poliprofesi yang beropersi di wilayah kota Gunungsitoli, saat itu juga wakil walikota memerintahkan personil satpol untuk mencopok sapnduk izin relokasi dari pemerintah kota Gunungsitoli yang terpampang di kampus poliprofesi.

Erwin. K. Hulu Selaku ketua cabang Gmni Gunungsitoli- Nias marasa ada permainan antara pimpinan poliprofesi dengan pemerintah sehingga permasalahan PTS Polprofesi di wilayah kota Gunungsitoli seakan tutup mata. Maka dinilai pimpinan PTS poliprofesi di wilayah kota Gunungsitoli sengaja mengkangkangi pemerintah kota Gunungsitoli. Dilain sisi Sudirman Ziliwu sebagai humas aksi menyampaikan bahwa PTS cabang Poliprofesi diwilayah kota Gunungsitoli menduga kebal hukum yang disebakan ada oknum yang sengaja membek- up ataupun ada permainan mata terhadap pemerintah dan penegak Hukum alias TST ( Tau Sama Tau ) dengan pimpinan poliprofesi David Sembiring, Dimana laporan/pengaduan mahasiswa poliprofesi di polres Nias masih tersendak-sendak.. Ditempat berbeda, disaat Gmni mendatangin Gedung DPRD kota Gunungsitoli, wakil ketua DPRD Hadirat ST Gea menyampaikan dengan lantang akan mendukung aspirasi Gmni terkait dengan PTS illegal STT Poliprofesi di wilaya kota Gunungsitoli dan rasa solidaritas akan bersama-sama melakukan penelusuran hinggah tuntas dan meminta kepada walikota agar segera melakukan tindakan sehingga  masyarakat Nias pada umumnya tidak di bodo-bodohin. Dalam kesimpulan notulen kesepakatan Antara Gmni denagan DPRD dalam hal ini atas wewenang komisi B, DAMILI R GEA menyimpulkan akan sesegera mungkin melakukan penelusuran, meminta kepada walikota agar menutup kampus poliprofesi dalam kurung waktu 2x48 jam,Akan memebentuk pansus terkait PTS yang tidak memiliki keabsahan dan juga Melaksanakan Dengar pendapat antara pimpinan STT poliprofesi cabang Gunungsitoli, Walikota, dan juga kapolres Nias.