Rabu, 14 September 2011

ADAT NIAS


Pelaksanaan Adat Perkawinan Di Nias Telah Mengalami Erosi Nilai 

Pada hari kedua Lokakarya tentang Böwö yang diselenggarakan oleh Gereja Katolik Keuskupan Sibolga, Fidelis E. Waruwu, M.Sc.Ed., menyampaikan pemikirannya berkaitan dengan tema lokakarya ini. Direktur Education, Training & Consulting Jakarta ini mengemukakan bahwa sistem adat perkawinan Nias mengandung nilai-nilai luhur seperti nilai penghormatan (fame’e sumange, fame’e afo), nilai ketaatan total, sikap tunduk dan menyerah serta sikap menunjukkan kebesaran kasih (fa’ebua mböwö).


Menurut dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanegara ini, pelaksanaan adat-istiadat yang mula-mula berisi nilai-nilai luhur itu kemudian mengalami perubahan dalam perguliran waktu. Beberapa hal yang pada mulanya dilakukan sebagai ritual untuk mendukung nilai, kemudian dimutlakkan dan menjadi keharusan. Akibat pemaksaan jumlah pemberian tanda kasih (fa’ebua mböwö) itu nilai-nilai luhur yang dikandungnya mengalami erosi. Nilai-nilai luhur itu direduksikan menjadi jujuran yang harus dibayar/dilunasi. Dengan kenyataan seperti itu, maka adat-istiadat itu telah jauh dari semangat awal pelaksanaannya yang lebih spiritual. Nilai-nilai luhur dalam adat perkawinan yang merupakan pembuktian kebesaran kasih (fa’ebua mböwö) kedua belah pihak (pihak keluarga mempelai wanita dan mempelai pria) sudah direduksikan dalam sebuah praktek materialistis, pemaksaan pemberian sinema pihak-pihak keluarga wanita. Tentu saja, orang-orang seperti ini bukan membuktikan diri sebagai orang yang memiliki kasih yang besar (sebua böwö) tapi orang yang miskin kasih dan justru hanya memikirkan kenikmatan sesaat (tolo-tolonia dan fa’ebua zinemania).
Di satu pihak, pelaksanaan adat “fa’ebua mböwö” memperlihatkan betapa kebesaran hati orang-orang Nias. Mereka bersedia memberi makan semua warga kampung, menunjukkan kemurahan hati dengan bersedia mengikuti apa saja yang diminta oleh pihak mertua dari pihak mempelai wanita. Apabila sudah ada relasi kekeluargaannya, maka semua pihak menjadi anggota keluarga besar dan disebut bukan lagi orang lain (sitenga bö’ö). Artinya sistem adat itu memperkokoh hubungan persaudaraan di antara seluruh keluarga.
Untuk menarik perhatian para pendengarnya, Fidelis Waruwu melontarkan pertanyaan reflektif: apakah böwö bisa dirubah? Menjawab pertanyaan reflektif itu, Fidelis mengatakan bahwa böwö tidak boleh dan tidak bisa dirubah. Perubahan yang perlu dilakukan ialah perubahan terhadap praktek/pelaksanaan adat böwö.
Untuk memperkuat pernyataannya itu, penceramah yang sudah memiliki lisensi internasional ini menerangkan bahwa kebudayaan suatu masyarakat tertentu terbentuk melalui kebiasaan harian yang dilakukan oleh individu dalam masyarakatnya. Kebiasaan itu menjadi sifat-sifat dan beberapa dari sifat yang dominan menjadi karakter yang kemudian membentuk sikap mental. Apabila individu-individu dalam suatu kelompok masyarakat itu tidak melakukan seperti yang sudah dihayati bersama itu, maka muncul rasa bersalah dan malu di dalam batin. Dengan itu, kontrol budaya sudah muncul di dalam diri setiap orang. Hal ini sangat sulit dirubah dengan sejumlah aturan. Walau demikian, bukanlah tidak mungkin dilakukan perubahan. Untuk melakukan perubahan terhadap kebiasaan yang sudah menjadi karakter itu dibutuhkan kesadaran. Apabila kesadaran ada, maka pada tataran luarnya akan mengalami perubahan.
Dengan penjelasan itu, Fidelis Waruwu hendak menyampaikan bahwa perubahan terhadap praktek/pelaksanaan adat böwö bisa dilakukan meskipun membutuhkan proses/waktu yang panjang. Langkah yang dibutuhkan untuk itu ialah membentuk kesadaran dalam diri masyarakat Nias bahwa orang Nias perlu kembali kepada nilai-nilai luhur nenek moyang mereka yang mempunyai böwö sebua (kasih yang besar), yakni memberi yang terbaik kepada orang lain terutama ketika putera/i mereka memulai kehidupan berkeluarga. Proses penyadaran ini mesti dimulai dalam keluarga-keluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat dalam suatu wilayah kampung. Bentuk-bentuk katekese yang menekankan proses penyadaran seperti ini pantas dirumuskan dan diselenggarakan dalam keluarga dan kelompok-kelompok kecil lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar