Bukti Penipuan/Pembohongan Publik :Pamplet/Papan Merk AKPER (Dok Foto) dijelaskan ;
Bahwa diketahui AKPER tidak setaraf SPK artinya SPK setaraf Sekolah Menengah
Atas sementara AKPER setara dengan perguruan tinggi DHI Diploma III, Akan
tetapi fakta diketahui ; Papan merek AKPER yang dipampangkan atau digunakan
untuk diketahui umum menerangkan AKPER adalah institusi atau instansi ”Unit
Pelaksana Teknis (UPT)” Dinas Kesehatan Kabupaten Nias yang mana artinya masih
berstatus layaknya SPK sebelumnya. Maka
hal ini salah satu yang membuktikan perbuatan atau tindakan yang selama ini
tidak disadari atau tidak diketahui masyarakat telah menyalahi/menyimpang yang
dapat mengakibatkan ; Anggapan, Pemahaman, dan pengetahuan publik/masyarakat
tidak pada keadaan sebenarnya.-
Berdasarkan Dokumen Administrasi AKPER ;
terkesan bahwa institusi AKPER utuh dibawah kendali, naungan atau kelola PEMKAB
Nias layaknya status SPK sebelumnya, dimana hal tersebut secara fakta diketahui
dengan pemanfaatan, pengatasnamaan dan penggunaan Logo (Pemerintah Kabupaten
Nias dan Departemen Kesehatan ”BAKTI HUSADA”)
disetiap aktifitas baik administrasi dan non administrasi, sementara
diketahui bahwa sejak tahun 2008 s/d 2012 oleh Pimpinan atau Direktur AKPER
tidak melakukan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diamanatkan
oleh Perundang – undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri secara utuh
dan sebagaimana mestinya, yakni ; tidak melaporkan kegiatan, perkembangan dan
bertanggungjawab atas Pelaksanaan/Penyelenggaraan Kegiatan di AKPER kepada
Pimpinan Daerah melalui koordinasi dinas kesehatan, tidak melaporkan dan atau
me APBD kan sumber-sumber dana yang diperoleh dan serta PEMKAB dalam hal ini
tidak mengetahui seutuhnya penyelenggaraan serta pengelolaaan kependidikan dan
lainya di AKPER Gunungsitoli selama sebelum terjadinya mencuak dipermukaan
beberapa permasalahan.Bukti atas dugaan telah terjadinya Penggelapan atau
Maladministrasi dalam pengelolaan/pemanfaatan Keuangan yang bersumber dari
Mahasiswa/iTerkait uang pembangunan ; Bahwa secara kasat mata dan
fakta lapangan diketahui, tidak adanya kesesuaian dengan Fakta fisik dengan
Total Nominal uang pembangunan yang telah terkumpul dari Mahasiswa/i sejak
Tahun 2008 sd 2012 atau terjadinya
perbedaan yang signifikan.Bahwa
secara nyata dan jelas sejak munculnya permasalahan dan dipertanyakan bukti
realisasi pertanggungjawab keuangan dimaksud hingga saat ini tidak dapat
dipertanggungjawabakan pembuktiannya oleh Direktur AKPER bersama dengan Oknum
yang terlibat didalam pengelolaan/pemanfaatannya Terkait uang perkuliahan ; Bahwa sejak munculnya permasalahan dan sampai
dengan saat ini tidak dapat ditunjukan atau dibuktikan Realisasi
pertanggungjawaban pengelolaan / pemanfaatannya secara nyata dan akurat.
Ctt:
Berdasarkan Alibi HUKUM, semestinya dan seharusnya apabila dalam
pengelolaan/pemanfaatan Keuangan sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan
sasaran dan tujuan serta kegunaan dan penggunaannya adalah benar, maka oleh
pihak atau oknum-oknum yang patut dalam hal ini mempertanggungjawabkan dan
dimintai pertanggungjawabannya oleh pihak-pihak yang berhak atau berwenang
untuk mengetahui dan mendapatkan pembuktiannya, semestinya dapat dengan segera diperlihatkan,
diserahkan dan atau ditunjakkannya bukti/ fakta kebenarannya oleh pihak atau
oknum-oknum bertanggungjawab sebagaimana dimaksud .
Berdasarkan fakta diatas
dengan mendasari pula sebagaimana dimaksud dalam alibi hukum, maka dalam proses ranah hukum yang saat ini
ditangani oleh pihak polres nias disinyalir lamban atau diduga adanya unsur
memberikan ruang kepada objek terlapor atau pelaku untuk membungkus
permasalahan tersebut. Hal-hal lain peristiwa tersebut terkesan
dilamban-lambankan serta diduga oleh karena campur tangan atau keterlibatan
pihak-pihak tertentu