Jumat, 04 Maret 2011

PENEGAKAN HUKUM HARUS DIPRIORITASKAN

PENEGAKAN HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM ADALAH HAL YANG HARUS SEGERA DIPRIORITASKAN



Pada hakekatnya penegakan hukum dan kepastian hukum adalah hal yang harus diprioritaskan demi menjaga dan menciptakan ketertiban, dimana dengan terciptanya ketertiban maka  masyarakat akan menjadi teratur dan damai.di dalam masyarakat yang sedang membangun, tentu ada suatu dinamika perkembangan ekonomi dan bisnis, dimana terjadi perubahan yang sangat cepat, baik bisnis dalam negri maupun bisnis antar negara.Perkembangan bisnis dari negara negara maju telah berkembang ke segala penjuru dunia yang semkin meningkat setaip tahunya, tentunya hal ini memicu perkmbangan global dunia yang semakin terus menerus berkembang di berbagai daerah maupun negara.Perkembangan ini bukan hanya pada bisnis saja tetapi juga penegakan aturan aturan atau penegak hukum demi untuk melindingi perkembangan global dunia atau pelaku bisnis.

Dalam hal di atas harus dipahami bahwa penegakan hukum haruslah hal prioritas utama, karena dengan peraturan yang baik serta aparat hukumnya yang tidak gampang terpengaruh dengan umpan yang mempengaruhi penegak hukum untuk menutupi suatu kasus yang merugikan negara. hal inilah yang harus dikawal karena hal trsebut merupakan suatu jaminan system peradialan yang baik yang terletak pada diri penegak hukum dimana kemandirian penegak hukum itu sendiri yang menetukan yang dapat bersifat tegas dengan aturan2 sesuai dengan undang2.Penegakan hukum dan kepastian hukum jadi prioritas para penegak hukum baik polisi,jaksa,hakim dll karena demi menciptakan negara yang utuh dan harmoni bebas dari KKN maka prioritas hukum itu harus benar2 diprioritaskan sebagaimana amanah dalam undang2.sehubungan dengan penegakan hukum maka ada beberapa kepastian hukum yaitu:

1.kepastian perundang undngan yang akan dipakai atau diterpkan.

2.kepastian wewenang yaitu kepastian pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang melayani, menetapkan atau memutuskan suatau hubungan atau peristiwa hukum yang berlaku.

3.kepastain waktu yaitu setiap yang berurusn dengan pejabat wajib melyani dengan baik atau ada kepastian waktu untuk melayani.

4.kepastian proses atau kepastian jalan yang harus dilalui dalam setiap pelayanan pera pejabat.

5.kepastian kewajiban yang haris di taati oleh setiap peradilan.

dalam kepastian kuhum yang di atas tidak hanya dalam proses peradilan apalagi pengadilan tetapi kepstian tersebut ada karena fungsi birokrasi bhwa untuk penegakan hukum bagi seluruh elemen........

sudir

Selasa, 01 Maret 2011

PILIHAN RAKYAT ADALAH PENENTUAN NASIB MASYARAKAT NIAS

TERCIPTANYA PEMIMPIN YANG DAPAT MEMIMPIN ADALAH DAMBAAN SEMUA INSAN APA YANG  DI HARAPKAN RAKYAT ADALAH DI TENTUKAN OLEH RAKYAT (MASYARAKAT) ITU SENDIRI

Kita tidak bisa pungkiri kenyataan bahwa pulau NIAS adalah salah satu daerah tertinggal di indonesia khususnya dalam bidang perekonomian dan bidang kehidupan lainya seakan menjadi daerah yang tak lebih dari objek pembiaraan kebijakan pembangunan khususnya ekonomi pemerintah pusat.Ketika kita menyadari bahwa betapa pentingnya peranan masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab bersama bukan tanggung jawab sepihak atau perorangan namun tak kala lepas juga  oleh dukungan pemerintah dalam meningkatkan investasi luar dan dalam daerah itu sendiri.pulau NIAS yang memiliki banyak potensi yang harus di kembangkan dan dijadikan sebagai lahan ekonomi sehingga meningkatkan pendapatan daerah, namun sanggupkah pemerintah daerah dalam memanage hal ini untuk melakukan perubahan...???,itu adalah usaha dan tanggung jawab bersama mengingatkan dan mengontrol semua element demi terwujudnya harapan NIAS.

Add caption
Gempa dan tsunami pada 2005 bukan hanya mengguncang pulau NIAS, menyisakan tangis,trauma melainkan juga menyentak kesadaran dan memunculkan tanya tiada habisnya akan kelemahan bumi pertiwi nias.

Dalam pemilukada yang telah terlaksana diberbagai daerah pemekaran di pulau nias, memicu semangat untuk membangun perekonomian yang tak lepas tangan pemerintah dan dorongan kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam meningkatkan potensi, dan taraf perekonomian sehingga keterpurukan untuk NIAS akan segera usai.untuk pemilukada di berbagai daerah adalah penentuan untuk terwujudnya cita2 moral bangsa dan dambaan semua insan agar perubahan, kemakmuran rakyat adalah benar2 harapan masyarakat dan ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.

Pulau NAIS yang di harapkan oleh masyarakan adalah pemimpin yang benar2 mimimpin dan yang manyadari akan kewenangan dan tugas yang di emban serta memiliki rasa solidaritas tinggi demi NIAS yg kita cintai.Tugas pembangunan daerah juga tak lepas tanggung jawab negara lewat pemkab dan pemkot, namun apapun harapan masyarakat tak ujung lepas juga dari kebersamaan dan partisipasi masyarakat serta pengwasan terhadap pemerintah sehingga dapat berjalan dengan rapi dan sesuai dengan koridor tanpa ada pihak2 yang menjadi benalu.. yang sering berkata "demi bank saku" artinya yang memetingkan diri sendiri tanpa memandang penderitaan orang lain ( koruptor ).