Jumat, 04 Maret 2011

PENEGAKAN HUKUM HARUS DIPRIORITASKAN

PENEGAKAN HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM ADALAH HAL YANG HARUS SEGERA DIPRIORITASKAN



Pada hakekatnya penegakan hukum dan kepastian hukum adalah hal yang harus diprioritaskan demi menjaga dan menciptakan ketertiban, dimana dengan terciptanya ketertiban maka  masyarakat akan menjadi teratur dan damai.di dalam masyarakat yang sedang membangun, tentu ada suatu dinamika perkembangan ekonomi dan bisnis, dimana terjadi perubahan yang sangat cepat, baik bisnis dalam negri maupun bisnis antar negara.Perkembangan bisnis dari negara negara maju telah berkembang ke segala penjuru dunia yang semkin meningkat setaip tahunya, tentunya hal ini memicu perkmbangan global dunia yang semakin terus menerus berkembang di berbagai daerah maupun negara.Perkembangan ini bukan hanya pada bisnis saja tetapi juga penegakan aturan aturan atau penegak hukum demi untuk melindingi perkembangan global dunia atau pelaku bisnis.

Dalam hal di atas harus dipahami bahwa penegakan hukum haruslah hal prioritas utama, karena dengan peraturan yang baik serta aparat hukumnya yang tidak gampang terpengaruh dengan umpan yang mempengaruhi penegak hukum untuk menutupi suatu kasus yang merugikan negara. hal inilah yang harus dikawal karena hal trsebut merupakan suatu jaminan system peradialan yang baik yang terletak pada diri penegak hukum dimana kemandirian penegak hukum itu sendiri yang menetukan yang dapat bersifat tegas dengan aturan2 sesuai dengan undang2.Penegakan hukum dan kepastian hukum jadi prioritas para penegak hukum baik polisi,jaksa,hakim dll karena demi menciptakan negara yang utuh dan harmoni bebas dari KKN maka prioritas hukum itu harus benar2 diprioritaskan sebagaimana amanah dalam undang2.sehubungan dengan penegakan hukum maka ada beberapa kepastian hukum yaitu:

1.kepastian perundang undngan yang akan dipakai atau diterpkan.

2.kepastian wewenang yaitu kepastian pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang melayani, menetapkan atau memutuskan suatau hubungan atau peristiwa hukum yang berlaku.

3.kepastain waktu yaitu setiap yang berurusn dengan pejabat wajib melyani dengan baik atau ada kepastian waktu untuk melayani.

4.kepastian proses atau kepastian jalan yang harus dilalui dalam setiap pelayanan pera pejabat.

5.kepastian kewajiban yang haris di taati oleh setiap peradilan.

dalam kepastian kuhum yang di atas tidak hanya dalam proses peradilan apalagi pengadilan tetapi kepstian tersebut ada karena fungsi birokrasi bhwa untuk penegakan hukum bagi seluruh elemen........

sudir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar