Jumat, 04 November 2011

NEWS FORSAS NIAS


gunungsitoli 04/11/2011.Dugaan Tindak Pidana KorupsiAtas pengelolaan / penggunaan dana PNPM Mandiri perdesaan tahun anggaran 2010 / 2011
Biaya fisik Rp 332.182.500,-(tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus) Di Desa Lawa-Lawa kec.hiliserangakai Kab.Nias

berdasarkan hasil Investigasi Forum Harmoni Nusantara (FORSAS) Nias- Gunungsitoli jum'at 04/11/2011pada pnpm mandiri perdesaan di desa lawa-lawa kecamatan hiliserangkai kabupaten Nias Terindikasi pada bangunan fisik tidak sesuai dengan BASTEK dan RAB yang ada sebagaimana laporan beberapa msyarakat desa lawa-lawa terhdap personil FORSAS an. yuniaman mendrofa selaku team infestigasi pada pnpm mandiri perdesaan sebagaiman diungkap dalam Forum.
-          Bahwa ditemukan adanya dugaan kuat atas pasca pengelolaaan / penggunaan dana PNPM mandiri perdesaan desa lawa-lawa Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias Tahun anggaran 2010/2011 dengan pagu dana Rp 332.182.500,-(tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus) yang terindikasi terjadinya Praktek KKN
1.      Bahwa diduga kuat pada pengelolaan/penggunaan Dana PNPM  mandiri perdesaan tahun anggara 2010/2011 yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 165,347,800,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah). Dana PNPM mandiri perdesaan di desa lawa-lawa Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias  tidak seimbang dengan hasil yang dibelanjakan sebagaimana petunjuk dalam RAB.Pengerjaan PNPM di desa lawa-lawa kecamatan hiliserangkai kabupaten Nias  tidak sesuai dengan Bastek. Dalam pengerjaan PNPM mandiri perdesaan di desa lawa-lawa an. YUNIAMAN MENDROFA selaku team investigasi FORSAS pada pnpm mandiri perdesaan di desa lawa-lawa mengemukakan bahwa terjadinya koinspirsi dan unsur Nepotisme sebagaimana selaku sekdes menposisikan  istrinya sendiri sebagai bendahara tanpa musyawarah Desa, dan juga ambill alih daripada tugas TPK sebagaimana sekdes adalah seorang PNS yang tidak diperbolehkan merangakap untuk ambil tugas ketua TPK pnpm desa lawa-lawa. Namun ,di duga  adanya kesengkokolan dari TPK an. BOWOSOKHI MENDROFA. Pada tahap kedua masyarakat menduga ada penyelewengan dana PNPM yang sangat besar  dengan rincian umlah aspal yang dibelanjakan 60 drum sebagaimana dalam RAB di duga tidak sesuai dengan dilapangan dimana yang dibelanjakan hanya 27 drum sedangkan  anggaran yang selebihnya tak ditahu dikemnakan oleh masyarakat .demikian dituturkan masyarakat  desa lawa-lawa kepada team Investigasi. Pengaspalan jalan tidak sesuai lagi dalam RAB dan pemasangan Batu pada drainase dan brojong juga tidak sesuai sebagaimana bastek yang ada.pembuatan parit beton dan dwiker plat tidak sesuai dengan bastek dan RAB terlampir sebagaimana yang dikerjakan pada parit beton.Berdasarkan keluhan masyarakat desa lawa-lawa kec hiliserangkai meminta kepada personil FORSAS Nias agar menindak lanjuti hal tersebut ke pihak penegak Hukum di wilayah kepulauan Nias, dengan menyerahkan beberapa alat pembuktian dan RAB pnpm masyarakat lawa-lawa.Mengingat dan menimbang serta mencermati Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka personil forsas ambil alih untuk menindak lanjutin demi tercapainya kejayaan negeri dan keharmonisan bangsa NKRI.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar