gunungsitoli 04/11/2011.Dugaan Tindak Pidana KorupsiAtas pengelolaan /
penggunaan dana PNPM Mandiri perdesaan
tahun anggaran 2010 / 2011
Biaya fisik Rp
332.182.500,-(tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus) Di Desa Lawa-Lawa
kec.hiliserangakai Kab.Nias
berdasarkan hasil Investigasi Forum Harmoni Nusantara (FORSAS) Nias- Gunungsitoli jum'at 04/11/2011pada pnpm mandiri perdesaan di desa lawa-lawa kecamatan hiliserangkai kabupaten Nias Terindikasi pada bangunan fisik tidak sesuai dengan BASTEK dan RAB yang ada sebagaimana laporan beberapa msyarakat desa lawa-lawa terhdap personil FORSAS an. yuniaman mendrofa selaku team infestigasi pada pnpm mandiri perdesaan sebagaiman diungkap dalam Forum.
-
Bahwa
ditemukan adanya dugaan kuat atas pasca pengelolaaan / penggunaan dana PNPM
mandiri perdesaan desa lawa-lawa Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias Tahun
anggaran 2010/2011 dengan pagu dana Rp 332.182.500,-(tiga ratus tiga puluh dua
juta seratus delapan puluh dua ribu lima
ratus) yang terindikasi terjadinya Praktek KKN
1.
Bahwa diduga kuat pada
pengelolaan/penggunaan Dana PNPM mandiri
perdesaan tahun anggara 2010/2011 yang terindikasi menyebabkan kerugian
keuangan Negara sebesar Rp.
165,347,800,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah). Dana PNPM mandiri perdesaan di desa lawa-lawa Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten
Nias tidak seimbang dengan hasil yang dibelanjakan sebagaimana petunjuk
dalam RAB.Pengerjaan PNPM di desa lawa-lawa kecamatan hiliserangkai kabupaten Nias
tidak sesuai dengan Bastek. Dalam
pengerjaan PNPM mandiri perdesaan di desa lawa-lawa an. YUNIAMAN MENDROFA selaku team investigasi FORSAS pada pnpm mandiri perdesaan di desa lawa-lawa mengemukakan bahwa terjadinya
koinspirsi dan unsur Nepotisme sebagaimana selaku sekdes menposisikan istrinya sendiri sebagai bendahara tanpa musyawarah
Desa, dan juga ambill alih daripada tugas TPK sebagaimana sekdes adalah seorang
PNS yang tidak diperbolehkan merangakap untuk ambil tugas ketua TPK pnpm desa lawa-lawa. Namun ,di duga adanya kesengkokolan dari TPK an. BOWOSOKHI MENDROFA. Pada tahap kedua masyarakat menduga ada penyelewengan dana PNPM yang sangat besar dengan rincian umlah
aspal yang dibelanjakan 60 drum sebagaimana dalam RAB di duga tidak sesuai
dengan dilapangan dimana yang dibelanjakan hanya 27 drum sedangkan anggaran yang selebihnya tak ditahu dikemnakan oleh masyarakat .demikian dituturkan masyarakat desa lawa-lawa kepada team Investigasi. Pengaspalan
jalan tidak sesuai lagi dalam RAB dan pemasangan
Batu pada drainase dan brojong juga tidak sesuai sebagaimana bastek yang ada.pembuatan
parit beton dan dwiker plat tidak sesuai dengan bastek dan RAB terlampir
sebagaimana yang dikerjakan pada parit beton.Berdasarkan keluhan masyarakat desa lawa-lawa kec hiliserangkai meminta kepada personil FORSAS Nias agar menindak lanjuti hal tersebut ke pihak penegak Hukum di wilayah kepulauan Nias, dengan menyerahkan beberapa alat pembuktian dan RAB pnpm masyarakat lawa-lawa.Mengingat dan menimbang serta
mencermati Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka personil forsas ambil alih untuk menindak lanjutin demi tercapainya kejayaan negeri dan keharmonisan bangsa NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar