Kamis, 19 Januari 2012

GMNI NIAS NEWS


Gmni Cabang Gunungsitoli- Nias Berunjuk Rasa Di Kantor Walikota Dan DPRD Gunungsitoli Terkait Kampus ILEGAL STT Poliprofesi

Kamis, 19/01/2012.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Gmni) cabang Gunungsitoli-Nias Berunjuk rasa di kantor WALIKOTA dan DPRD Gunungsitoli terkait PTS STT poliprofesi yang tidak memiliki izn operasional dari kopertis wil I sumut dan Dikti, kamis,19/01/2012 pukul 10 wib pagi. Dalam aksi tersebut mahasiswa yang bergabung dalam Gmni meminta kepada walikota Guningsitoli, DPRD dan penegak Hukum agar menindak tegas oknum yang melakukan penipuan kepada mahasiswa poliprofesi dan masyarakat kepulauan Nias pada umumnya sekaligus mengharapakan kepada polres Nias agar sesegera mungkin melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait laporan/pengaduan mahasiswa tarhadap PTS Poliprofesi yag di duga keras tidak memiliki keabsahan untuk pembukaan cabang di wilayah kota Gunungsitoli. Dalam kaitan itu wakil walikota Gunungsitoli saat menerima aspirasi Gmni mesikpun pada awalnya terjadi kesalahpahaman antara mahasiswa dan wakil walikota namun kembali membaik.wakil walikota Drs Aroni zondrato menyampaikan bahwasanya STT Poliprofesi tidak memiliki keabsahan baik dari  kopertis, Dikti Dan juga dari pemerintah kota Gunungsitoli sendiri, maka oleh karena itu di himbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tertipu masuk ataupun mendaftar sebagai mahasiswa di STT Poliprofesi yang beropersi di wilayah kota Gunungsitoli, saat itu juga wakil walikota memerintahkan personil satpol untuk mencopok sapnduk izin relokasi dari pemerintah kota Gunungsitoli yang terpampang di kampus poliprofesi.

Erwin. K. Hulu Selaku ketua cabang Gmni Gunungsitoli- Nias marasa ada permainan antara pimpinan poliprofesi dengan pemerintah sehingga permasalahan PTS Polprofesi di wilayah kota Gunungsitoli seakan tutup mata. Maka dinilai pimpinan PTS poliprofesi di wilayah kota Gunungsitoli sengaja mengkangkangi pemerintah kota Gunungsitoli. Dilain sisi Sudirman Ziliwu sebagai humas aksi menyampaikan bahwa PTS cabang Poliprofesi diwilayah kota Gunungsitoli menduga kebal hukum yang disebakan ada oknum yang sengaja membek- up ataupun ada permainan mata terhadap pemerintah dan penegak Hukum alias TST ( Tau Sama Tau ) dengan pimpinan poliprofesi David Sembiring, Dimana laporan/pengaduan mahasiswa poliprofesi di polres Nias masih tersendak-sendak.. Ditempat berbeda, disaat Gmni mendatangin Gedung DPRD kota Gunungsitoli, wakil ketua DPRD Hadirat ST Gea menyampaikan dengan lantang akan mendukung aspirasi Gmni terkait dengan PTS illegal STT Poliprofesi di wilaya kota Gunungsitoli dan rasa solidaritas akan bersama-sama melakukan penelusuran hinggah tuntas dan meminta kepada walikota agar segera melakukan tindakan sehingga  masyarakat Nias pada umumnya tidak di bodo-bodohin. Dalam kesimpulan notulen kesepakatan Antara Gmni denagan DPRD dalam hal ini atas wewenang komisi B, DAMILI R GEA menyimpulkan akan sesegera mungkin melakukan penelusuran, meminta kepada walikota agar menutup kampus poliprofesi dalam kurung waktu 2x48 jam,Akan memebentuk pansus terkait PTS yang tidak memiliki keabsahan dan juga Melaksanakan Dengar pendapat antara pimpinan STT poliprofesi cabang Gunungsitoli, Walikota, dan juga kapolres Nias.

Sabtu, 26 November 2011

IMAGUSTAR NEWS

IMAGUSTAR (Ikatan Mahasiswa Gunungsitoli Utara) menyurati/datang di hadapan Bapak Walikota Gunungsitoli tgl 24/11/2011 yang diwakili ketua bidang litbang oleh sudirman ziliwu dan sekretaris  wira dharma E. zega,serta instansi terkait polres dan DPRD kota gunungsitoli untuk menyampaikan beberapa hal yang menyangkut beberapa objek wisata Pemerintah dan Swasta yang ada di Gunungsitoli Utara, yang di antaranya objek wisata Muara Indah, Pantai Hoya, Pantai Charlita, Pantai Ariqa, dan Pantai Boilawosi.
Beberapa objek wisata yang maksud kurang perhatian pemerintah dan instansi terkait terutama dalam penerapkan ketertiban dan pengawasan di masing-masing objek wisata pemerintah maupun swasta. Berbagai hal yang di sampaikan adalah sebagai berikut :Sehubungan dengan maraknya pondok-pondok tertutup yang sengaja dibuat/bangun dilokasi objek wisata pemerintah dan swasta di Gunungsitoli Utara di antaranya objek wisata Muara Indah, Pantai Boilawosi, dan Pantai Hoya.Beberapa aktifitas badan usaha di objek wisata Gunungsitoli Utara yang diduga tidak mengindahkan tentang peraturan tentang Badan Usaha dan Aturan lainya yang berkaitan dengan Objek Wisata.Dimana pondok-pondok tersebut diatas kerap digunakan oleh para pengunjung untuk yang di duga kegiatan mesum.
Adanya pondok-pondok tertutup tersebut dijadikan sebagai bagian untuk mendapat keuntungan/Bisnis/komersial oleh pemilik usaha. Maka, menyikapi, dan mencermati kegiatan diobjek wisata, apabila tidak diperhatikan dan dicegah dari sekarang maka dikhawatirkan akan semakin mengakibatkan situasi radikal terjadi kepada para remaja di tengah-tengah masyarakat khususnya di kalangan mahasiswa/pelajar dan kaum muda-mudi. Tercemarnya lingkungan, adat, agama, oleh karena perbuatan amoral dan asusila dengan beberapa oknum yang menyalahgunakan tempat-tempat tersebut yang mana diketahui dengan sengaja di bangun oleh oknum pengelola sebagai lahan bisnis, dimana pondok-pondok tersebut di bayar oleh para Pengguna / pengunjung Rp 15.000,- s/d Rp 25.000,-Oleh karenanya dalam hal mengingat, memperhatikan serta mempertimbangkan beberapa hal tersebut diatas,maka Ikatan Mahasiswa Gunungsitoli Utara bersama dengan aspirasi Masyarakat, Tokoh Adat / Agama dan Kaum Pemuda Gunungsitoli Utara mengharapkan Kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, agar:

Meminta dan mengharapkan kepada Walikota Gunungsitoli dan instansi terkait agar lebih memperhatikan ketertiban dan pengawasan keberadaan tempat-tempat objek wisata pemerintah maupun  swasta di wilayah Gunugsitoli Utara sehingga tercapainya sapta pesona yang diharapkan, dimana beberapa objek wisata tersebut terindikasi tidak memiliki izin pengelolaan.Dengan adanya pondok-pondok tertutup di berbagai objek wisata pemerintah dan swasta sebagaimana tersebut yang kerap dimanfaatkan oleh para pengunjung untuk kegiatan atau hal-hal yang  tidak sesuai di pandangan publik, norma, adat, agama serta bertentangan dengan Hukum untuk dapat diperhatikan dan ditertibkan.Maka berdasarkan perihal di atas,  Ikatan Mahasiswa Gunungsitoli Utara (IMAGUSTAR) dengan sangat mengharapkan responsif pihak-pihak terkait, Ormas, OKP dan tokoh-tokoh masyarakat terlebih kepada pemerintah Kota Gunungsitoli dan Instansi lainya agar lebih memperhatikan tempat-tempat objek wisata tersebut khususnya di Gunungsitoli Utara demi tercapainya perwujudan objek wisata pemerintah dan swasta untuk lebih baik dan kondusif dari sebelumnya.

Selasa, 22 November 2011

NEWS FORSAS NIAS

WASPADA AKAN REKAYASA RETRIBUSI PARKIR DI KOTA GUNUNGSITOLI

Forum Harmoni Nusantara (FORSAS )Kab. Nias-Gunungsitoli meminta kepada seluruh masyarakat kota Gunungsitoli kep –Nias agar waspada terhadap perlakuan oknum petugas parkir di sejumlah troktoar diwilayah kota gunungsitoli yang diduga merekayasa retribusi parkir, yang mana dalam retribusi asli  Rp 250- sedangkan retribusi palsu Rp 1000-.pada retribusi palsu terdapat stempel dan kop logo kota yang discan oleh beberapa pelaku yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa ini  semakin marak di Kota Gunungsitoli Oleh tindakan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
            Disisi lain setelah memperhatikan dari retribusi dimaksud, ditemukan hal yang menjadi tanda tanya besar, dimana pada Kop Retribusi terdapat Logo Pemerintahan Kota Gunungsitoli akan tetapi Perda yang digunakan Perda Kab. Nias Dati II No. 13 Tahun 1998. perihal tersebut diasumsikan bahwa saat ini Pemerintahan Kota Gunungsitoli masih menggunakan Perda Kabupaten Nias alias Plagiator.
Menyikapi peristiwa tersebut, SUDIRMAN ZILIWU sebagai sekretaris  DPD FORSAS kab .Nias menyampaikan “ Bahwa pemerintah kota gunungsitoli dan Wilayah Kota  Gunungsitoli bagi masyarakat sangat jelas akan tetapi yang menjadi koreksi bagi kita adalah bagaimana dengan kejelasan sistematis dari pemerintahan itu sendiri yang diduga masih menggunakan Perda – Perda Kabupaten Nias alias dasar – dasar kegiatanya pada Perda Kabupaten Nias. Lalu apa yang telah dilakukan oleh Pemerintahan Kota dan DPRD Kota Gunungsitoli saat ini bilasanya hingga kegiatan tersebut terus – menerus berlanjut. Sementara Pemerintahan Kota Gunungsitoli sebagai daerah otonomi sudah berumur kurang lebih dua tahun.
Maka mengingat dan mempertimbangkan kejelasan Sistematis Pemerintahan di Kota Gunungsitoli, kita mengharapkan agar sesegera dibuat PERDA - PERDA didalam sistem pemerintahan kota Gunungsitoli sebagai acuan dalam melaksanakan  program atau kegiatan-kegiatan diwilayah Kota Gunungsitoli, tanpa bergantung pada PERDA  kabupaten-Nias Yang di Duga MOU antara penggunaan PERDA kab Nias dengan kota Gununsgitoli telah berakhir thn 2010 yang lalu.
            Ditempat terpisah, Yanuari Zebua Ketua DPW LSM HAMBA Kepulauan Nias dalam menagggapi isu tersebut juga menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan diwilayah Pemerintahan Kota Gunungsitoli saat ini masih mendasari Perda-Perda Kabupaten Nias . Juga ditemukan pada kegiatan Dinas Perhubungan (DISHUB) dalam hal izin trayek. Hal tentang Peraturan Daerah ini adalah sesuatu yang sangat sensitif dalam menentukan kebijakan-kebijakan dan acuan sebagai tata kelola sistem kegiatan Pemerintahan.