SEUNTAI KATA...
AWAN DATANG MELAYANG PERLAHAN
SERASA BERMIMPI SERASA BERANGAN
BERTAMBAH LAMA LUPA DI DIRI
BERTAMBAH HALUS AKHIRNYA SERI
BENTUK MENJADI HILANG
DALAM LANGIT HILANG GEMILANG
DEMIKIAN JIWAKU LENYAP SEKARANG
DALAM KEHIDUPAN TEGUH TENANG
MENGGAPAI IMPIAN SANGATLAH SUSAH
MENCARI NAFKAH SUDAH AMAT SUSAH
WUJUDKAN NIAT UNTUK PEROBAHAN
APA DIKATA MEMANG PENGAPDIAN
NAMUN SEMANGAT TAK PERNAH PUDAR
DEMI BANGSA DAN NEGARA
BERBAKTI SELALU PADAMU
AKU UNTUKMU BANGSAKU....
Kamis, 21 April 2011
Selasa, 19 April 2011
MY OPINION
KOTA GUNUNGSITOLI PERLU PEMBENAHAN SERIUS
Kota gunungsitoli perlu pembenahan serius dari pemerntah kota bersama masyarakat dalam meningkatkan investasi untuk dambaan masyarakat NIAS pada umumnya dan kota gunungsitoli pada khususnya, demi cita2 generasi bangsa yang memadai dalam meneruskan mutu diberbagai sarana baik pendidikan,ekonomi dan berbagai hal lain untuk mencapai kota gunungsitoli yang bebas dari KKN yang sehat, rapi dan bersih dari noda kotor penguasa.Namun, untuk mencapai cita2 yang diharapkan masyarakat perlu dukungan dari semua pihak untuk menjaga dan menjadi social control dipemerintahan kota gunungsitoli agar semua yang diharapkan dapat tercapai semaksimal mungkin.Pembenahan kota gunungsitoli perlu konsep yang matang dari pemerintah kota agar dapat tercapai dengan baik dan maksimal, didambakan oleh semua insan dan kalangan masyarakat baik daerah maupun luar daerah.Kota gunungsitoli dibutuhkan juga pelstarian yang serius yang sudah mulai tak bernilai di mata masyarakat padahal sangat dibutuhkan dan didmbakan oleh pihak luar, baik Budaya,Seni,Peradaban kuno Nias,objek2 wisata dan berbagai hal lain yang harus dilestarikan di kota gunungsitoli.Dalam pembenahan2 secara maksimal maka pemerintah kota harus mengajak seluruh masyarakat untuk bahu membahu dan memotivasi masyarakat dalam pelstarian berbagai budaya yang mulai punah melalui lewat kegiatan ataupun hal lain yang bersifat dikenang oleh pihak manapun agar kesadaran masyarakat dapat marasakan bahwa pelestarian sangtlah penting dalam generasi anak bangsa.....Pembenahan kota gunungsitoli perlu pembenahan serius dari pemkot, warga Nias pada umumnya agar tercipta suasana kondusif, nyaman, dan mentetramkan untuk semua kalangan.......
Jumat, 04 Maret 2011
PENEGAKAN HUKUM HARUS DIPRIORITASKAN
PENEGAKAN HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM ADALAH HAL YANG HARUS SEGERA DIPRIORITASKAN
Pada hakekatnya penegakan hukum dan kepastian hukum adalah hal yang harus diprioritaskan demi menjaga dan menciptakan ketertiban, dimana dengan terciptanya ketertiban maka masyarakat akan menjadi teratur dan damai.di dalam masyarakat yang sedang membangun, tentu ada suatu dinamika perkembangan ekonomi dan bisnis, dimana terjadi perubahan yang sangat cepat, baik bisnis dalam negri maupun bisnis antar negara.Perkembangan bisnis dari negara negara maju telah berkembang ke segala penjuru dunia yang semkin meningkat setaip tahunya, tentunya hal ini memicu perkmbangan global dunia yang semakin terus menerus berkembang di berbagai daerah maupun negara.Perkembangan ini bukan hanya pada bisnis saja tetapi juga penegakan aturan aturan atau penegak hukum demi untuk melindingi perkembangan global dunia atau pelaku bisnis.
Dalam hal di atas harus dipahami bahwa penegakan hukum haruslah hal prioritas utama, karena dengan peraturan yang baik serta aparat hukumnya yang tidak gampang terpengaruh dengan umpan yang mempengaruhi penegak hukum untuk menutupi suatu kasus yang merugikan negara. hal inilah yang harus dikawal karena hal trsebut merupakan suatu jaminan system peradialan yang baik yang terletak pada diri penegak hukum dimana kemandirian penegak hukum itu sendiri yang menetukan yang dapat bersifat tegas dengan aturan2 sesuai dengan undang2.Penegakan hukum dan kepastian hukum jadi prioritas para penegak hukum baik polisi,jaksa,hakim dll karena demi menciptakan negara yang utuh dan harmoni bebas dari KKN maka prioritas hukum itu harus benar2 diprioritaskan sebagaimana amanah dalam undang2.sehubungan dengan penegakan hukum maka ada beberapa kepastian hukum yaitu:
1.kepastian perundang undngan yang akan dipakai atau diterpkan.
2.kepastian wewenang yaitu kepastian pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang melayani, menetapkan atau memutuskan suatau hubungan atau peristiwa hukum yang berlaku.
3.kepastain waktu yaitu setiap yang berurusn dengan pejabat wajib melyani dengan baik atau ada kepastian waktu untuk melayani.
4.kepastian proses atau kepastian jalan yang harus dilalui dalam setiap pelayanan pera pejabat.
5.kepastian kewajiban yang haris di taati oleh setiap peradilan.
dalam kepastian kuhum yang di atas tidak hanya dalam proses peradilan apalagi pengadilan tetapi kepstian tersebut ada karena fungsi birokrasi bhwa untuk penegakan hukum bagi seluruh elemen........
![]() |
| sudir |
Langganan:
Postingan (Atom)
