Jumat, 04 November 2011

NEWS FORSAS NIAS


gunungsitoli 04/11/2011.Dugaan Tindak Pidana KorupsiAtas pengelolaan / penggunaan dana PNPM Mandiri perdesaan tahun anggaran 2010 / 2011
Biaya fisik Rp 332.182.500,-(tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus) Di Desa Lawa-Lawa kec.hiliserangakai Kab.Nias

berdasarkan hasil Investigasi Forum Harmoni Nusantara (FORSAS) Nias- Gunungsitoli jum'at 04/11/2011pada pnpm mandiri perdesaan di desa lawa-lawa kecamatan hiliserangkai kabupaten Nias Terindikasi pada bangunan fisik tidak sesuai dengan BASTEK dan RAB yang ada sebagaimana laporan beberapa msyarakat desa lawa-lawa terhdap personil FORSAS an. yuniaman mendrofa selaku team infestigasi pada pnpm mandiri perdesaan sebagaiman diungkap dalam Forum.
-          Bahwa ditemukan adanya dugaan kuat atas pasca pengelolaaan / penggunaan dana PNPM mandiri perdesaan desa lawa-lawa Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias Tahun anggaran 2010/2011 dengan pagu dana Rp 332.182.500,-(tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus) yang terindikasi terjadinya Praktek KKN
1.      Bahwa diduga kuat pada pengelolaan/penggunaan Dana PNPM  mandiri perdesaan tahun anggara 2010/2011 yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 165,347,800,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah). Dana PNPM mandiri perdesaan di desa lawa-lawa Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias  tidak seimbang dengan hasil yang dibelanjakan sebagaimana petunjuk dalam RAB.Pengerjaan PNPM di desa lawa-lawa kecamatan hiliserangkai kabupaten Nias  tidak sesuai dengan Bastek. Dalam pengerjaan PNPM mandiri perdesaan di desa lawa-lawa an. YUNIAMAN MENDROFA selaku team investigasi FORSAS pada pnpm mandiri perdesaan di desa lawa-lawa mengemukakan bahwa terjadinya koinspirsi dan unsur Nepotisme sebagaimana selaku sekdes menposisikan  istrinya sendiri sebagai bendahara tanpa musyawarah Desa, dan juga ambill alih daripada tugas TPK sebagaimana sekdes adalah seorang PNS yang tidak diperbolehkan merangakap untuk ambil tugas ketua TPK pnpm desa lawa-lawa. Namun ,di duga  adanya kesengkokolan dari TPK an. BOWOSOKHI MENDROFA. Pada tahap kedua masyarakat menduga ada penyelewengan dana PNPM yang sangat besar  dengan rincian umlah aspal yang dibelanjakan 60 drum sebagaimana dalam RAB di duga tidak sesuai dengan dilapangan dimana yang dibelanjakan hanya 27 drum sedangkan  anggaran yang selebihnya tak ditahu dikemnakan oleh masyarakat .demikian dituturkan masyarakat  desa lawa-lawa kepada team Investigasi. Pengaspalan jalan tidak sesuai lagi dalam RAB dan pemasangan Batu pada drainase dan brojong juga tidak sesuai sebagaimana bastek yang ada.pembuatan parit beton dan dwiker plat tidak sesuai dengan bastek dan RAB terlampir sebagaimana yang dikerjakan pada parit beton.Berdasarkan keluhan masyarakat desa lawa-lawa kec hiliserangkai meminta kepada personil FORSAS Nias agar menindak lanjuti hal tersebut ke pihak penegak Hukum di wilayah kepulauan Nias, dengan menyerahkan beberapa alat pembuktian dan RAB pnpm masyarakat lawa-lawa.Mengingat dan menimbang serta mencermati Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka personil forsas ambil alih untuk menindak lanjutin demi tercapainya kejayaan negeri dan keharmonisan bangsa NKRI.








Kamis, 03 November 2011

NEWS FORSAS NIAS

Gunungsitoli 04/11/2011.
DPD Forum Harmoni Nusantara (FORSAS) an. sudirman ziliwu sek.DPD forsas kab Nias Gunungsitoli meminta kepada POLRES NIAS agar segera malakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait laporan FORSAS pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi SKPD DisperindagESDM Kab. Nias dalam  pengelolaan / penggunaan dana anggaran APBD Tahun 2010 Rp. 2.368,476,588 (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)

Dalam laporan FORSAS dugaan tindak pidana korupsi tersebut sangat mengharapakan responsif dan proses cepat dari pihak POLRES NIAS agar segera memberi kepastian Hukum kepada seluruh lapisan masyarakat Nias yang masih awam dalam mendapatkan informasi tentang kepastian hukum di wilayah NIas terkait dugaan tindak pidana korupsi pada SKPD DISPERINDAG. Bahwa pada penggunaan dana anggaran APBD 2010 di Disperindag ESDM Kabupaten Nias oleh kuasa pengguna anggaran Dra. Hj. Mawarni Telaumbanua, MM melakukan penarikan dana sebesar Rp. 2.368,476,588 berdasarkan SP2D tertanggal 14 Januari 2010 s/d pertanggal 31 Desember 2010, dalam pengelolaan dan penggunaan dana anggaran tersebut diduga adanya tindakan penyimpangan yang menghambur-hamburkan dana APBD TA 2010 yang terindikasi menyebabkan kerugian Negara, yang terjadi dalam program Kegiatan Belanja  yakni ; Belanja Operasi, Belanja Pegawai (Belanja Pegawai Tidak Langsung dan Belanja Pegawai Langsung, dan Belanja Barang dan Jasa. 
p   Pada tahun 2010 SKPD Disperindag ESDM Kabupaten Nias dalam program kegiatan Belanja menghabiskan dana sebesar Rp. 2.248.188.305,00,- (dua miliar dua ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh delapan rupiah tiga ratus lima rupiah) sebagaimana realisasi anggaran dalam data penjabaran yang telah disampaikan oleh  lembaga  forsas, dan dokument anggaran disperindag  pada anggaran 2010 yang sudah  di sampaikan kepada kapolres Nias pada tanggal 11/20/2011. laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja TA. 2010 dan realisasi anggaran dalam data hasil evaluasi DHI LAKIP dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
b   berdasarkan penjabaran laporan realisasi pendapatan dan belanja TA.2010 dan CALK TA. 2010, Jumlah pendapatan Disperindag ESDM periode 1 Januari s/d 31 Desember 2010, sebesar Rp. 24.139.824,00- (Dua puluh empat juta seratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).
3.      Bahwa berdasarkan data hasil rekapitulasi penerimaan SP2D TA.2010, penarikan dana untuk Dinas Perindag ESDM oleh Kuasa Pengguna Anggaran DHI mengetahui Kepala Dinas Disperindag ESDM Kabupaten Nias An. Dra. Hj. Mawarni Telaumbanua, MM sebesar        Rp. 2.368.467.588,00- (Dua miliar tiga ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah).demikian disampaikan oleh sekjend FORSAS kab. Nias-Gunungsitoli selaku pelapor di POLRES nias an. SUDIRMAN ZILIWU .dan berdasarkan investigasi personil forsas di wilayah Nias.

KEMATIAN BEZIDUHU HAREFA SEKRETARIS KOMISI C DPRD KOTA GUNUGSITOLI


Kematian Beziduhu Harefa sekretaris komisi C DPRD kota Gunungsitoli Terlihat Sadis Saat Di Temukan Tewas Di penginapan Malaga.

GUNUNGSITOLI,  – Pada hari jumat lalu 28/10/2011 Hingga saat ini pihak Kepolisian Resor Nias belum dapat memastikan penyebab tewasnya Beziduhu Harefa, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, yang ditemukan sudah tidak bernyawa di salah satu kamar di Penginapan Malaga, Desa Simaenaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kamis (27/10/2011).
“Pemilik penginapan sedang dalam proses diminta keterangan oleh POLRES NIAS terkait kematian Beziduhu Harefa. Hasil visum sementara, tidak terdapat tanda-tanda penganiayaan. Pihak Polres Nias masih menunggu hasil visum lanjutan dari RSU Gunungsitoli, untuk mengetahui cairan apa yang keluar dari mulut jenazah beziduhu harefa,” kata Kasat Reskrim Polres Nias Ajun Komisaris Enieli Hulu.
Sementara itu, istri Beziduhu Harefa, Ina Putri, yang tiba di RSU Gunungsitoli terlihat histeris denga tangisan saat melihat suaminya terbaring di sala satu kamar mayat di RSUD gunungsitoli..
Seorang kerabat dekat Beziduhu Harefa mengatakan: pihak keluarga telah berusaha mencari tahu keberadaan Beziduhu di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Gunungsitoli, sejak hari Rabu (26/10/2011). Namun, pada hari Kamis (27/10/2011), sekitar pukul 08.00 WIB, keluarga Beziduhu mendapat kabar dari pihak kepolisian bahwa Beziduhu ditemukan sudah tidak bernyawa di Penginapan Malaga.
Usai visum di RSU Gunungsitoli, pihak keluarga membawa jenazah ke kediaman Beziduhu Harefa di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, untuk dikebumikan pada hari jumat lalu 28/10/2011
(liput sekjend.forsas Nias).