Kamis, 11 Oktober 2012


Bukti Penipuan/Pembohongan Publik :Pamplet/Papan Merk AKPER (Dok Foto) dijelaskan ; Bahwa diketahui AKPER tidak setaraf SPK artinya SPK setaraf Sekolah Menengah Atas sementara AKPER setara dengan perguruan tinggi DHI Diploma III, Akan tetapi fakta diketahui ; Papan merek AKPER yang dipampangkan atau digunakan untuk diketahui umum menerangkan AKPER adalah institusi atau instansi ”Unit Pelaksana Teknis (UPT)” Dinas Kesehatan Kabupaten Nias yang mana artinya masih berstatus layaknya SPK sebelumnya.  Maka hal ini salah satu yang membuktikan perbuatan atau tindakan yang selama ini tidak disadari atau tidak diketahui masyarakat telah menyalahi/menyimpang yang dapat mengakibatkan ; Anggapan, Pemahaman, dan pengetahuan publik/masyarakat tidak pada keadaan sebenarnya.-          Berdasarkan Dokumen Administrasi AKPER ; terkesan bahwa institusi AKPER utuh dibawah kendali, naungan atau kelola PEMKAB Nias layaknya status SPK sebelumnya, dimana hal tersebut secara fakta diketahui dengan pemanfaatan, pengatasnamaan dan penggunaan Logo (Pemerintah Kabupaten Nias dan Departemen Kesehatan ”BAKTI HUSADA”)  disetiap aktifitas baik administrasi dan non administrasi, sementara diketahui bahwa sejak tahun 2008 s/d 2012 oleh Pimpinan atau Direktur AKPER tidak melakukan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diamanatkan oleh Perundang – undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri secara utuh dan sebagaimana mestinya, yakni ; tidak melaporkan kegiatan, perkembangan dan bertanggungjawab atas Pelaksanaan/Penyelenggaraan Kegiatan di AKPER kepada Pimpinan Daerah melalui koordinasi dinas kesehatan, tidak melaporkan dan atau me APBD kan sumber-sumber dana yang diperoleh dan serta PEMKAB dalam hal ini tidak mengetahui seutuhnya penyelenggaraan serta pengelolaaan kependidikan dan lainya di AKPER Gunungsitoli selama sebelum terjadinya mencuak dipermukaan beberapa permasalahan.Bukti atas dugaan telah terjadinya Penggelapan atau Maladministrasi dalam pengelolaan/pemanfaatan Keuangan yang bersumber dari Mahasiswa/iTerkait uang pembangunan ; Bahwa secara kasat mata dan fakta lapangan diketahui, tidak adanya kesesuaian dengan Fakta fisik dengan Total Nominal uang pembangunan yang telah terkumpul dari Mahasiswa/i sejak Tahun 2008 sd 2012  atau terjadinya perbedaan yang signifikan.Bahwa secara nyata dan jelas sejak munculnya permasalahan dan dipertanyakan bukti realisasi pertanggungjawab keuangan dimaksud hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabakan pembuktiannya oleh Direktur AKPER bersama dengan Oknum yang terlibat didalam pengelolaan/pemanfaatannya Terkait uang perkuliahan ; Bahwa sejak munculnya permasalahan dan sampai dengan saat ini tidak dapat ditunjukan atau dibuktikan Realisasi pertanggungjawaban pengelolaan / pemanfaatannya secara nyata dan akurat.
Ctt:
Berdasarkan Alibi HUKUM, semestinya dan seharusnya apabila dalam pengelolaan/pemanfaatan Keuangan sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan sasaran dan tujuan serta kegunaan dan penggunaannya adalah benar, maka oleh pihak atau oknum-oknum yang patut dalam hal ini mempertanggungjawabkan dan dimintai pertanggungjawabannya oleh pihak-pihak yang berhak atau berwenang untuk mengetahui dan mendapatkan pembuktiannya, semestinya dapat dengan segera diperlihatkan, diserahkan dan atau ditunjakkannya bukti/ fakta kebenarannya oleh pihak atau oknum-oknum bertanggungjawab sebagaimana dimaksud .

Berdasarkan fakta diatas dengan mendasari pula sebagaimana dimaksud dalam alibi hukum, maka dalam proses ranah hukum yang saat ini ditangani oleh pihak polres nias disinyalir lamban atau diduga adanya unsur memberikan ruang kepada objek terlapor atau pelaku untuk membungkus permasalahan tersebut. Hal-hal lain peristiwa tersebut terkesan dilamban-lambankan serta diduga oleh karena campur tangan atau keterlibatan pihak-pihak tertentu

Senin, 16 Juli 2012

LSM FORSAS MINTA PIHAK POLRES NIAS
SEGERA USUT TUNTAS KASUS PENGGELAPAN RASKIN DI DESA HILIONOZEGA KAB.NIAS
Sinema Harefa ( ketua DPD LSM FORSAS) KAB. NIAS.
Tipikor, senin 02-07-2012.Berdasarkan laporan masyarakat Desa Hilionozega Kec. Idanogawao Kab. Nias tertanggal 07 mei 2012 kepada pihak Polres Nias terkait dengan laporan dugaan penggelapan/penipuan penerima Raskin TA.2012 yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Hilionozega an. Martin jaya zebua bersama-sama dengan Pokja Raskin. Maka, LSM FORSAS meminta pihak Polres Nias segera usut tuntas kasus penggelapan dimaksud dengan laporan masyarakat Desa Hilionozega kec. Idanogawo kab. Nias di Polres Nias, agar pihak penegak hukum segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga memperoleh keseimbangan hukum dan keadilan begitu disampaikan Sinema Harefa selaku ketua LSM FORSAS di sekretariat FORSAS kepada wartawan TIPIKOR 02/07/2012.

Penggelapan Raskin oleh oknum kepala Desa Hilionozega bersama-sama dengan Pokja Raskin yang terindikasi mengalihkan nama-nama penerima raskin TA. 2012 dari daftar penerima Raskin sebelumnya TA. 2011 dengan alasan telah terjadi pengalihan/penukaran dari daftar sebelumnya. Namun, sebagaimna diketahui penukaran nama-nama penerima Raskin tersebut belum ada petunjuk dari instansi terkait akan tetapi tetap berpedoman pada TA. 2011. Dilain sisi, juga beberapa pihak telah membayar tebusan Raskin. Namun, tidak menerima beras raskin sehingga mereka merasa keberatan, begitu disampaikan pelapor kepada LSM FORSAS.

LSM FORSAS menilai tindakan oknum Kepala Desa Hilionozega berbuat sewenang-wenang dan menjalahgunakan jabatan sehingga mekangkangin pemerintah. Untuk itu, LSM FORSAS menyampaikan kepada awak Koran ini meminta pihak Polres Nias melakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas laporan masyarakat dimaksud tertanggal 07-05-2012. Karena kami menilai laporan dimaksud sudah memenuhi unsur penggelapan/ penipuan yang mana dalam laporan disertai dengan kwitansi sebagai alat bukti, begitu disampaikan Sudirman ziliwu sebagai sekretaris LSM FORSAS KAB. NIAS kepada media Tipikor.(Notatema Ziliwu)

Jumat, 27 Januari 2012

Gmni bersuara tentang PTS STT poliprofesi yang ilegal dikota Gunungsitoli, lalu apkah walikota Gunungsitoli dan penegak Hukum terus bungkam..???

Aksi Gerakan Mahasisiwa Nasional Indonesia ( Gmni ) 27/01/2010 pukul 10 wib pagi di kantor Walikota dan DPRD kota Gunungsitoli terkait PTS STT POLIPROFESI yang di anggap ilegal dengan beberapa data-data yang dimiliki Gmni itu sendiri. Namun, saat gerakan Mahasisiwa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Gunungsitoli-Nias menyampaikan beberapa tuntutan yang diantaranya; meminta Walikota Gunungsitoli agar menginstruksikan kepada jajaranya untuk menutup kampus stt poliprofesi yang telah beroperasi di wilaya kota Gunungsitoli yang tidak memeiliki keabsahannya. Saat pihak walikota menerima aspirasi dari Gmni yang diwakili oleh sekda kota Gunungsitoli menyampaikan akan menyurati pihak dirjend Dikti dan Kopertis untuk meminta kepastian dan juga wawenang penuh agar secara administrsi dapat diungkap secara terang benaran atas PTS ilegal tersebut.Di lain sisi, Gmni cabang nias menyamapaikan tuntutan juga terkait atas statement yang disampaikan oleh kakan kesbang linmas kota Gunungsitoli yang mana pada saat Gmni menyampaikan aspirasi tanggal 19/01/2012, kakan kesbang linmas yang tidak beretikan dan tidak mengenal hukum dan perundang undangan terkait kebebasan, berserikat menyampaikan pendapat di depan umum. yang mana kakan kesbang linmas kota Gunungsitoli menghala-halangin para demonstran, dimana kakan kesbang menyampaikan Gmni belum terdaftar di wilayah kota Gunungsitoli maka tidak bisa menyampaikan aspirasi. Gmni cabang Nias merasa dilecehkan dan di fitnah, maka dalam orasi ketua cabang Gmni gunungsitoli-Nias dalam orasinya agar kakan kesbang linmas minta maaf secara tertulis kepada seluruh kader Gmni se- Indonesia, dan juga meminta kepada walikota agar kakan kesbang linmas segera di copot dari jabatanya. Aksi Gmni dari walikota Gunungsitoli makan sekolompak kaum-kaum nasionalis tersebut melanjutakan aspirasinya ke lembaga DPRD kota Gunungsitoli, yang mana Ketua DPRD kota Gunungsitoli memerima secara langsung mahasiswa dan dan memberikan kesimpulan untuk segera menutup kampus poliprofesi, dimana kesimpulan tersebut merekomendasikan kepada walikota dan juga menyurati dirjend dikti dan kopertias serta dalam waktu dekat akan dilakukan dengar pendapat antara walikota dengan pimpinan poliprofesi. Sudirman ziliwu menyampaikan, apakah walikota Gunungsitoli dapat melakukan eksistensi dalam menindak lanjutin aspirasi Gmni..???, kita menungu kepastian dan janji mereka...,semoga walikota gunungsitoli tidak terus bungkam dan diam akan permasalahan kerakyatan, seruan kami sampaikan demi rakyat dan juga demi pemerintahan agar bersih dari KKN dan juga terhadap penindasan dan pembodohan, khususnya di wilayah kota Gunungsitoli dan kepulauan Nias pada Umumnya.......

Kamis, 19 Januari 2012

GMNI NIAS NEWS


Gmni Cabang Gunungsitoli- Nias Berunjuk Rasa Di Kantor Walikota Dan DPRD Gunungsitoli Terkait Kampus ILEGAL STT Poliprofesi

Kamis, 19/01/2012.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Gmni) cabang Gunungsitoli-Nias Berunjuk rasa di kantor WALIKOTA dan DPRD Gunungsitoli terkait PTS STT poliprofesi yang tidak memiliki izn operasional dari kopertis wil I sumut dan Dikti, kamis,19/01/2012 pukul 10 wib pagi. Dalam aksi tersebut mahasiswa yang bergabung dalam Gmni meminta kepada walikota Guningsitoli, DPRD dan penegak Hukum agar menindak tegas oknum yang melakukan penipuan kepada mahasiswa poliprofesi dan masyarakat kepulauan Nias pada umumnya sekaligus mengharapakan kepada polres Nias agar sesegera mungkin melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait laporan/pengaduan mahasiswa tarhadap PTS Poliprofesi yag di duga keras tidak memiliki keabsahan untuk pembukaan cabang di wilayah kota Gunungsitoli. Dalam kaitan itu wakil walikota Gunungsitoli saat menerima aspirasi Gmni mesikpun pada awalnya terjadi kesalahpahaman antara mahasiswa dan wakil walikota namun kembali membaik.wakil walikota Drs Aroni zondrato menyampaikan bahwasanya STT Poliprofesi tidak memiliki keabsahan baik dari  kopertis, Dikti Dan juga dari pemerintah kota Gunungsitoli sendiri, maka oleh karena itu di himbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tertipu masuk ataupun mendaftar sebagai mahasiswa di STT Poliprofesi yang beropersi di wilayah kota Gunungsitoli, saat itu juga wakil walikota memerintahkan personil satpol untuk mencopok sapnduk izin relokasi dari pemerintah kota Gunungsitoli yang terpampang di kampus poliprofesi.

Erwin. K. Hulu Selaku ketua cabang Gmni Gunungsitoli- Nias marasa ada permainan antara pimpinan poliprofesi dengan pemerintah sehingga permasalahan PTS Polprofesi di wilayah kota Gunungsitoli seakan tutup mata. Maka dinilai pimpinan PTS poliprofesi di wilayah kota Gunungsitoli sengaja mengkangkangi pemerintah kota Gunungsitoli. Dilain sisi Sudirman Ziliwu sebagai humas aksi menyampaikan bahwa PTS cabang Poliprofesi diwilayah kota Gunungsitoli menduga kebal hukum yang disebakan ada oknum yang sengaja membek- up ataupun ada permainan mata terhadap pemerintah dan penegak Hukum alias TST ( Tau Sama Tau ) dengan pimpinan poliprofesi David Sembiring, Dimana laporan/pengaduan mahasiswa poliprofesi di polres Nias masih tersendak-sendak.. Ditempat berbeda, disaat Gmni mendatangin Gedung DPRD kota Gunungsitoli, wakil ketua DPRD Hadirat ST Gea menyampaikan dengan lantang akan mendukung aspirasi Gmni terkait dengan PTS illegal STT Poliprofesi di wilaya kota Gunungsitoli dan rasa solidaritas akan bersama-sama melakukan penelusuran hinggah tuntas dan meminta kepada walikota agar segera melakukan tindakan sehingga  masyarakat Nias pada umumnya tidak di bodo-bodohin. Dalam kesimpulan notulen kesepakatan Antara Gmni denagan DPRD dalam hal ini atas wewenang komisi B, DAMILI R GEA menyimpulkan akan sesegera mungkin melakukan penelusuran, meminta kepada walikota agar menutup kampus poliprofesi dalam kurung waktu 2x48 jam,Akan memebentuk pansus terkait PTS yang tidak memiliki keabsahan dan juga Melaksanakan Dengar pendapat antara pimpinan STT poliprofesi cabang Gunungsitoli, Walikota, dan juga kapolres Nias.

Sabtu, 26 November 2011

IMAGUSTAR NEWS

IMAGUSTAR (Ikatan Mahasiswa Gunungsitoli Utara) menyurati/datang di hadapan Bapak Walikota Gunungsitoli tgl 24/11/2011 yang diwakili ketua bidang litbang oleh sudirman ziliwu dan sekretaris  wira dharma E. zega,serta instansi terkait polres dan DPRD kota gunungsitoli untuk menyampaikan beberapa hal yang menyangkut beberapa objek wisata Pemerintah dan Swasta yang ada di Gunungsitoli Utara, yang di antaranya objek wisata Muara Indah, Pantai Hoya, Pantai Charlita, Pantai Ariqa, dan Pantai Boilawosi.
Beberapa objek wisata yang maksud kurang perhatian pemerintah dan instansi terkait terutama dalam penerapkan ketertiban dan pengawasan di masing-masing objek wisata pemerintah maupun swasta. Berbagai hal yang di sampaikan adalah sebagai berikut :Sehubungan dengan maraknya pondok-pondok tertutup yang sengaja dibuat/bangun dilokasi objek wisata pemerintah dan swasta di Gunungsitoli Utara di antaranya objek wisata Muara Indah, Pantai Boilawosi, dan Pantai Hoya.Beberapa aktifitas badan usaha di objek wisata Gunungsitoli Utara yang diduga tidak mengindahkan tentang peraturan tentang Badan Usaha dan Aturan lainya yang berkaitan dengan Objek Wisata.Dimana pondok-pondok tersebut diatas kerap digunakan oleh para pengunjung untuk yang di duga kegiatan mesum.
Adanya pondok-pondok tertutup tersebut dijadikan sebagai bagian untuk mendapat keuntungan/Bisnis/komersial oleh pemilik usaha. Maka, menyikapi, dan mencermati kegiatan diobjek wisata, apabila tidak diperhatikan dan dicegah dari sekarang maka dikhawatirkan akan semakin mengakibatkan situasi radikal terjadi kepada para remaja di tengah-tengah masyarakat khususnya di kalangan mahasiswa/pelajar dan kaum muda-mudi. Tercemarnya lingkungan, adat, agama, oleh karena perbuatan amoral dan asusila dengan beberapa oknum yang menyalahgunakan tempat-tempat tersebut yang mana diketahui dengan sengaja di bangun oleh oknum pengelola sebagai lahan bisnis, dimana pondok-pondok tersebut di bayar oleh para Pengguna / pengunjung Rp 15.000,- s/d Rp 25.000,-Oleh karenanya dalam hal mengingat, memperhatikan serta mempertimbangkan beberapa hal tersebut diatas,maka Ikatan Mahasiswa Gunungsitoli Utara bersama dengan aspirasi Masyarakat, Tokoh Adat / Agama dan Kaum Pemuda Gunungsitoli Utara mengharapkan Kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, agar:

Meminta dan mengharapkan kepada Walikota Gunungsitoli dan instansi terkait agar lebih memperhatikan ketertiban dan pengawasan keberadaan tempat-tempat objek wisata pemerintah maupun  swasta di wilayah Gunugsitoli Utara sehingga tercapainya sapta pesona yang diharapkan, dimana beberapa objek wisata tersebut terindikasi tidak memiliki izin pengelolaan.Dengan adanya pondok-pondok tertutup di berbagai objek wisata pemerintah dan swasta sebagaimana tersebut yang kerap dimanfaatkan oleh para pengunjung untuk kegiatan atau hal-hal yang  tidak sesuai di pandangan publik, norma, adat, agama serta bertentangan dengan Hukum untuk dapat diperhatikan dan ditertibkan.Maka berdasarkan perihal di atas,  Ikatan Mahasiswa Gunungsitoli Utara (IMAGUSTAR) dengan sangat mengharapkan responsif pihak-pihak terkait, Ormas, OKP dan tokoh-tokoh masyarakat terlebih kepada pemerintah Kota Gunungsitoli dan Instansi lainya agar lebih memperhatikan tempat-tempat objek wisata tersebut khususnya di Gunungsitoli Utara demi tercapainya perwujudan objek wisata pemerintah dan swasta untuk lebih baik dan kondusif dari sebelumnya.

Selasa, 22 November 2011

NEWS FORSAS NIAS

WASPADA AKAN REKAYASA RETRIBUSI PARKIR DI KOTA GUNUNGSITOLI

Forum Harmoni Nusantara (FORSAS )Kab. Nias-Gunungsitoli meminta kepada seluruh masyarakat kota Gunungsitoli kep –Nias agar waspada terhadap perlakuan oknum petugas parkir di sejumlah troktoar diwilayah kota gunungsitoli yang diduga merekayasa retribusi parkir, yang mana dalam retribusi asli  Rp 250- sedangkan retribusi palsu Rp 1000-.pada retribusi palsu terdapat stempel dan kop logo kota yang discan oleh beberapa pelaku yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa ini  semakin marak di Kota Gunungsitoli Oleh tindakan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
            Disisi lain setelah memperhatikan dari retribusi dimaksud, ditemukan hal yang menjadi tanda tanya besar, dimana pada Kop Retribusi terdapat Logo Pemerintahan Kota Gunungsitoli akan tetapi Perda yang digunakan Perda Kab. Nias Dati II No. 13 Tahun 1998. perihal tersebut diasumsikan bahwa saat ini Pemerintahan Kota Gunungsitoli masih menggunakan Perda Kabupaten Nias alias Plagiator.
Menyikapi peristiwa tersebut, SUDIRMAN ZILIWU sebagai sekretaris  DPD FORSAS kab .Nias menyampaikan “ Bahwa pemerintah kota gunungsitoli dan Wilayah Kota  Gunungsitoli bagi masyarakat sangat jelas akan tetapi yang menjadi koreksi bagi kita adalah bagaimana dengan kejelasan sistematis dari pemerintahan itu sendiri yang diduga masih menggunakan Perda – Perda Kabupaten Nias alias dasar – dasar kegiatanya pada Perda Kabupaten Nias. Lalu apa yang telah dilakukan oleh Pemerintahan Kota dan DPRD Kota Gunungsitoli saat ini bilasanya hingga kegiatan tersebut terus – menerus berlanjut. Sementara Pemerintahan Kota Gunungsitoli sebagai daerah otonomi sudah berumur kurang lebih dua tahun.
Maka mengingat dan mempertimbangkan kejelasan Sistematis Pemerintahan di Kota Gunungsitoli, kita mengharapkan agar sesegera dibuat PERDA - PERDA didalam sistem pemerintahan kota Gunungsitoli sebagai acuan dalam melaksanakan  program atau kegiatan-kegiatan diwilayah Kota Gunungsitoli, tanpa bergantung pada PERDA  kabupaten-Nias Yang di Duga MOU antara penggunaan PERDA kab Nias dengan kota Gununsgitoli telah berakhir thn 2010 yang lalu.
            Ditempat terpisah, Yanuari Zebua Ketua DPW LSM HAMBA Kepulauan Nias dalam menagggapi isu tersebut juga menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan diwilayah Pemerintahan Kota Gunungsitoli saat ini masih mendasari Perda-Perda Kabupaten Nias . Juga ditemukan pada kegiatan Dinas Perhubungan (DISHUB) dalam hal izin trayek. Hal tentang Peraturan Daerah ini adalah sesuatu yang sangat sensitif dalam menentukan kebijakan-kebijakan dan acuan sebagai tata kelola sistem kegiatan Pemerintahan.

Jumat, 04 November 2011

NEWS FORSAS NIAS


gunungsitoli 04/11/2011.Dugaan Tindak Pidana KorupsiAtas pengelolaan / penggunaan dana PNPM Mandiri perdesaan tahun anggaran 2010 / 2011
Biaya fisik Rp 332.182.500,-(tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus) Di Desa Lawa-Lawa kec.hiliserangakai Kab.Nias

berdasarkan hasil Investigasi Forum Harmoni Nusantara (FORSAS) Nias- Gunungsitoli jum'at 04/11/2011pada pnpm mandiri perdesaan di desa lawa-lawa kecamatan hiliserangkai kabupaten Nias Terindikasi pada bangunan fisik tidak sesuai dengan BASTEK dan RAB yang ada sebagaimana laporan beberapa msyarakat desa lawa-lawa terhdap personil FORSAS an. yuniaman mendrofa selaku team infestigasi pada pnpm mandiri perdesaan sebagaiman diungkap dalam Forum.
-          Bahwa ditemukan adanya dugaan kuat atas pasca pengelolaaan / penggunaan dana PNPM mandiri perdesaan desa lawa-lawa Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias Tahun anggaran 2010/2011 dengan pagu dana Rp 332.182.500,-(tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus) yang terindikasi terjadinya Praktek KKN
1.      Bahwa diduga kuat pada pengelolaan/penggunaan Dana PNPM  mandiri perdesaan tahun anggara 2010/2011 yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 165,347,800,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah). Dana PNPM mandiri perdesaan di desa lawa-lawa Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias  tidak seimbang dengan hasil yang dibelanjakan sebagaimana petunjuk dalam RAB.Pengerjaan PNPM di desa lawa-lawa kecamatan hiliserangkai kabupaten Nias  tidak sesuai dengan Bastek. Dalam pengerjaan PNPM mandiri perdesaan di desa lawa-lawa an. YUNIAMAN MENDROFA selaku team investigasi FORSAS pada pnpm mandiri perdesaan di desa lawa-lawa mengemukakan bahwa terjadinya koinspirsi dan unsur Nepotisme sebagaimana selaku sekdes menposisikan  istrinya sendiri sebagai bendahara tanpa musyawarah Desa, dan juga ambill alih daripada tugas TPK sebagaimana sekdes adalah seorang PNS yang tidak diperbolehkan merangakap untuk ambil tugas ketua TPK pnpm desa lawa-lawa. Namun ,di duga  adanya kesengkokolan dari TPK an. BOWOSOKHI MENDROFA. Pada tahap kedua masyarakat menduga ada penyelewengan dana PNPM yang sangat besar  dengan rincian umlah aspal yang dibelanjakan 60 drum sebagaimana dalam RAB di duga tidak sesuai dengan dilapangan dimana yang dibelanjakan hanya 27 drum sedangkan  anggaran yang selebihnya tak ditahu dikemnakan oleh masyarakat .demikian dituturkan masyarakat  desa lawa-lawa kepada team Investigasi. Pengaspalan jalan tidak sesuai lagi dalam RAB dan pemasangan Batu pada drainase dan brojong juga tidak sesuai sebagaimana bastek yang ada.pembuatan parit beton dan dwiker plat tidak sesuai dengan bastek dan RAB terlampir sebagaimana yang dikerjakan pada parit beton.Berdasarkan keluhan masyarakat desa lawa-lawa kec hiliserangkai meminta kepada personil FORSAS Nias agar menindak lanjuti hal tersebut ke pihak penegak Hukum di wilayah kepulauan Nias, dengan menyerahkan beberapa alat pembuktian dan RAB pnpm masyarakat lawa-lawa.Mengingat dan menimbang serta mencermati Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka personil forsas ambil alih untuk menindak lanjutin demi tercapainya kejayaan negeri dan keharmonisan bangsa NKRI.








Kamis, 03 November 2011

NEWS FORSAS NIAS

Gunungsitoli 04/11/2011.
DPD Forum Harmoni Nusantara (FORSAS) an. sudirman ziliwu sek.DPD forsas kab Nias Gunungsitoli meminta kepada POLRES NIAS agar segera malakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait laporan FORSAS pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi SKPD DisperindagESDM Kab. Nias dalam  pengelolaan / penggunaan dana anggaran APBD Tahun 2010 Rp. 2.368,476,588 (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)

Dalam laporan FORSAS dugaan tindak pidana korupsi tersebut sangat mengharapakan responsif dan proses cepat dari pihak POLRES NIAS agar segera memberi kepastian Hukum kepada seluruh lapisan masyarakat Nias yang masih awam dalam mendapatkan informasi tentang kepastian hukum di wilayah NIas terkait dugaan tindak pidana korupsi pada SKPD DISPERINDAG. Bahwa pada penggunaan dana anggaran APBD 2010 di Disperindag ESDM Kabupaten Nias oleh kuasa pengguna anggaran Dra. Hj. Mawarni Telaumbanua, MM melakukan penarikan dana sebesar Rp. 2.368,476,588 berdasarkan SP2D tertanggal 14 Januari 2010 s/d pertanggal 31 Desember 2010, dalam pengelolaan dan penggunaan dana anggaran tersebut diduga adanya tindakan penyimpangan yang menghambur-hamburkan dana APBD TA 2010 yang terindikasi menyebabkan kerugian Negara, yang terjadi dalam program Kegiatan Belanja  yakni ; Belanja Operasi, Belanja Pegawai (Belanja Pegawai Tidak Langsung dan Belanja Pegawai Langsung, dan Belanja Barang dan Jasa. 
p   Pada tahun 2010 SKPD Disperindag ESDM Kabupaten Nias dalam program kegiatan Belanja menghabiskan dana sebesar Rp. 2.248.188.305,00,- (dua miliar dua ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh delapan rupiah tiga ratus lima rupiah) sebagaimana realisasi anggaran dalam data penjabaran yang telah disampaikan oleh  lembaga  forsas, dan dokument anggaran disperindag  pada anggaran 2010 yang sudah  di sampaikan kepada kapolres Nias pada tanggal 11/20/2011. laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja TA. 2010 dan realisasi anggaran dalam data hasil evaluasi DHI LAKIP dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
b   berdasarkan penjabaran laporan realisasi pendapatan dan belanja TA.2010 dan CALK TA. 2010, Jumlah pendapatan Disperindag ESDM periode 1 Januari s/d 31 Desember 2010, sebesar Rp. 24.139.824,00- (Dua puluh empat juta seratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).
3.      Bahwa berdasarkan data hasil rekapitulasi penerimaan SP2D TA.2010, penarikan dana untuk Dinas Perindag ESDM oleh Kuasa Pengguna Anggaran DHI mengetahui Kepala Dinas Disperindag ESDM Kabupaten Nias An. Dra. Hj. Mawarni Telaumbanua, MM sebesar        Rp. 2.368.467.588,00- (Dua miliar tiga ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah).demikian disampaikan oleh sekjend FORSAS kab. Nias-Gunungsitoli selaku pelapor di POLRES nias an. SUDIRMAN ZILIWU .dan berdasarkan investigasi personil forsas di wilayah Nias.

KEMATIAN BEZIDUHU HAREFA SEKRETARIS KOMISI C DPRD KOTA GUNUGSITOLI


Kematian Beziduhu Harefa sekretaris komisi C DPRD kota Gunungsitoli Terlihat Sadis Saat Di Temukan Tewas Di penginapan Malaga.

GUNUNGSITOLI,  – Pada hari jumat lalu 28/10/2011 Hingga saat ini pihak Kepolisian Resor Nias belum dapat memastikan penyebab tewasnya Beziduhu Harefa, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, yang ditemukan sudah tidak bernyawa di salah satu kamar di Penginapan Malaga, Desa Simaenaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kamis (27/10/2011).
“Pemilik penginapan sedang dalam proses diminta keterangan oleh POLRES NIAS terkait kematian Beziduhu Harefa. Hasil visum sementara, tidak terdapat tanda-tanda penganiayaan. Pihak Polres Nias masih menunggu hasil visum lanjutan dari RSU Gunungsitoli, untuk mengetahui cairan apa yang keluar dari mulut jenazah beziduhu harefa,” kata Kasat Reskrim Polres Nias Ajun Komisaris Enieli Hulu.
Sementara itu, istri Beziduhu Harefa, Ina Putri, yang tiba di RSU Gunungsitoli terlihat histeris denga tangisan saat melihat suaminya terbaring di sala satu kamar mayat di RSUD gunungsitoli..
Seorang kerabat dekat Beziduhu Harefa mengatakan: pihak keluarga telah berusaha mencari tahu keberadaan Beziduhu di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Gunungsitoli, sejak hari Rabu (26/10/2011). Namun, pada hari Kamis (27/10/2011), sekitar pukul 08.00 WIB, keluarga Beziduhu mendapat kabar dari pihak kepolisian bahwa Beziduhu ditemukan sudah tidak bernyawa di Penginapan Malaga.
Usai visum di RSU Gunungsitoli, pihak keluarga membawa jenazah ke kediaman Beziduhu Harefa di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, untuk dikebumikan pada hari jumat lalu 28/10/2011
(liput sekjend.forsas Nias).

Jumat, 16 September 2011

kepemimpinan

TEORI KEPEMIMPINAN
 
Memahami teori-teori kepemimpinan sangat besar artinya untuk mengkaji sejauh mana kepemimpinan dalam suatu organisasi telah dapat dilaksanakan secara efektif serta menunjang kepada produktifitas organisasi secara keseluruhan. Dalam karya tulis ini akan dibahas tentang teori dan gaya kepemimpinan.
Seorang pemimpin harus mengerti tentang teori kepemimpinan agar nantinya mempunyai referensi dalam menjalankan sebuah organisasi. Beberapa teori tentang kepemimpinan antara lain :
Ø Teori Kepemimpinan Sifat ( Trait Theory )
Analisis ilmiah tentang kepemimpinan berangkat dari pemusatan perhatian pemimpin itu sendiri. Teori sifat berkembang pertama kali di Yunani Kuno dan Romawi yang beranggapan bahwa pemimpin itu dilahirkan, bukan diciptakan yang kemudian teori ini dikenal dengan ”The Greatma Theory”. Dalam perkembanganya, teori ini mendapat pengaruh dari aliran perilaku pemikir psikologi yang berpandangan bahwa sifat – sifat kepemimpinan tidak seluruhnya dilahirkan akan tetapi juga dapat dicapai melalui pendidikan dan pengalaman. Sifat – sifat itu antara lain : sifat fisik, mental, dan kepribadian.
Keith Devis merumuskan 4 sifat umum yang berpengaruh terhadap keberhasilan kepemimpinan organisasi, antara lain :
o Kecerdasan
Berdasarkan hasil penelitian, pemimpin yang mempunyai kecerdasan yang tinggi di atas kecerdasan rata – rata dari pengikutnya akan mempunyai kesempatan berhasil yang lebih tinggi pula. Karena pemimpin pada umumnya memiliki tingkat kecerdasan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengikutnya.
o Kedewasaan dan Keluasan Hubungan Sosial
Umumnya di dalam melakukan interaksi sosial dengan lingkungan internal maupun eksternal, seorang pemimpin yang berhasil mempunyai emosi yang matang dan stabil. Hal ini membuat pemimpin tidak mudah panik dan goyah dalam mempertahankan pendirian yang diyakini kebenarannya.
o Motivasi Diri dan Dorongan Berprestasi
Seorang pemimpin yang berhasil umumnya memiliki motivasi diri yang tinggi serta dorongan untuk berprestasi. Dorongan yang kuat ini kemudian tercermin pada kinerja yang optimal, efektif dan efisien.
o Sikap Hubungan Kemanusiaan
Adanya pengakuan terhadap harga diri dan kehormatan sehingga para pengikutnya mampu berpihak kepadanya
Ø Teori Kepemimpinan Perilaku dan Situasi
Berdasarkan penelitian, perilaku seorang pemimpin yang mendasarkan teori ini memiliki kecendrungan kearah 2 hal.
o Pertama yang disebut dengan Konsiderasi yaitu kecendrungan seorang pemimpin yang menggambarkan hubungan akrab dengan bawahan. Contoh gejala yang ada dalam hal ini seperti : membela bawahan, memberi masukan kepada bawahan dan bersedia berkonsultasi dengan bawahan.
o Kedua disebut Struktur Inisiasi yaitu Kecendrungan seorang pemimpin yang memberikan batasan kepada bawahan. Contoh yang dapat dilihat , bawahan mendapat instruksi dalam pelaksanaan tugas, kapan, bagaimana pekerjaan dilakukan, dan hasil yang akan dicapai.
Jadi, berdasarkan teori ini, seorang pemimpin yang baik adalah bagaimana seorang pemimpin yang memiliki perhatian yang tinggi kepada bawahan dan terhadap hasil yang tinggi pula.
Ø Teori Kewibawaan Pemimpin
Kewibawaan merupakan faktor penting dalam kehidupan kepemimpinan, sebab dengan faktor itu seorang pemimpin akan dapat mempengaruhi perilaku orang lain baik secara perorangan maupun kelompok sehingga orang tersebut bersedia untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh pemimpin.
Ø Teori Kepemimpinan Situasi
Seorang pemimpin harus merupakan seorang pendiagnosa yang baik dan harus bersifat fleksibel, sesuai dengan perkembangan dan tingkat kedewasaan bawahan.

Ø Teori Kelompok
Agar tujuan kelompok (organisasi) dapat tercapai, harus ada pertukaran yang positif antara pemimpin dengan pengikutnya.
Dari adanya berbagai teori kepemimpinan di atas, dapat diketahui bahwa teori kepemimpinan tertentu akan sangat mempengaruhi gaya kepemimpinan (Leadership Style), yakni pemimpin yang menjalankan fungsi kepemimpinannya dengan segenap filsafat, keterampilan dan sikapnya. Gaya kepemimpinan adalah cara seorang pemimpan bersikap, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan orang lain dalam mempengaruhi orang untuk melakukan sesuatu.Gaya tersebut bisa berbeda – beda atas dasar motivasi , kuasa ataupun orientasi terhadap tugas atau orang tertentu. Diantara beberapa gaya kepemimpinan, terdapat pemimpin yang positif dan negatif, dimana perbedaan itu didasarkan pada cara dan upaya mereka memotivasi karyawan. Apabila pendekatan dalam pemberian motivasi ditekankan pada imbalan atau reward (baik ekonomis maupun nonekonomis) berartitelah digunakan gaya kepemimpinan yang positif. Sebaliknya jika pendekatannya menekankan pada hukuman atau punishment, berarti dia menerapkan gaya kepemimpinan negatif. Pendekatan kedua ini dapat menghasilakan prestasi yang diterima dalam banyak situasi, tetapi menimbulkan kerugian manusiawi.